BANGKALANHEADLINENEWSPEMILUREGIONAL

Pemilu 2019 Tantangan Penyelenggara Dan Tegaknya Kualitas Demokrasi

1049
×

Pemilu 2019 Tantangan Penyelenggara Dan Tegaknya Kualitas Demokrasi

Sebarkan artikel ini
Pemilu 2019 Tantangan Penyelenggara Dan Tegaknya Kualitas Demokrasi
Pemilu 2019 Tantangan Penyelenggara Dan Tegaknya Kualitas Demokrasi

News Satu, Bangkalan, Selasa 16 April 2019- Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 sudah didepan mata dan akan ditabuh sekitar satu hari lagi tepatnya 17 April 2019 besok merupakan pemilu perdana yang menyertakan antara pemilihan legislatif dengan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden.

Penyelenggaraan pemilu serentak merupakan titah dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 14/PUU-XI/2013 hasil dari judicial review dari Undang-undang nomor 42 Tahun 2008 tentang pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden. Dalam pandangan MK, penyelenggaraan Pilpres haruslah dikaitkan dengan rancang bangun sistem pemerintahan menurut UUD 1945, yaitu sistem pemerintahan presidensial.

Pelaksanaan Pilpres setelah pemilihan anggota DPRD dianggap tidak memberi penguatan atas sistem pemerintahan yang dikehendaki oleh konstitusi. Oleh karena itu, norma pelaksanaan Pilpres yang dilakukan setelah Pemilu Anggota Lembaga Perwakilan telah nyata tidak sesuai dengan semangat yang dikandung oleh UUD 1945 dan tidak sesuai dengan makna pemilihan umum yang dimaksud oleh UUD 1945, khususnya dalam Pasal 22 E ayat (1) UUD 1945.

Amar putusan yang sudah diketok palu oleh hakim MK, mau tidak mau harus dilaksanakan oleh Negara. Dengan berpayungkan Undang-undang No.7 tahun 2017 pemilu serentak siap degar pada tahun 2019 ini. Jika pelaksanaan ini berhasil, maka Indonesia bisa menjadi kiblat dunia dalam proses demokrasi. Namun sebaliknya, Indonesia akan menjadi gunjingan dunia jika gagal melaksanakannya.

Pada ranah praksis, Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pelaksana amanat Undang-undang sebagai penyelenggara, dihadapkan pada tantangan yang sangat berat. Setidaknya KPU dituntut untuk membuat dua aturan berbeda dalam waktu yang sama, yakni Pileg dan Pilpres. Diluar itu KPU juga dituntut untuk mensukseskan gelaran Pilkada serentak yang waktunya menyertai jalannya tahapan Pilpres dan Pileg.

Comment