Selain pada persoalan regulasi, KPU juga dituntut cermat dalam proses pengadaan sarana dan prasarana pemilihan yang tepat waktu. Banyaknya daerah pemilihan (Dapil) tak jarang terjadi kesalahan dalam distribusi surat suara, saling tertukar antar dapil. Jika hal ini terjadi maka akan mengacaukan penyelenggaraan penyelenggaraan pemilihan ditingkat bawah yakni KPPS.
Sedangkan dalam tataran penyelenggaraan pemilihan di tingkat bawah, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus bekerja ekstra melebihi pemilu sebelumnya. Jika pada pemilu 2014, KPPS hanya menghadapi kotak DPR, DPD dan DPRD sebagai ujung tombak dibawah maka pada pemilu 2019 nanti bertambah satu kotak Pilpres.
Dapat dibayangkan, jika hanya 3 atau 4 kotak suara saja, berdasarkan pengalaman pemilihan legislatif sebelumnya, bisa selesais sampai dini hari, maka dengan tambahan satu kotak Pilpres kurang lebih akan terjadi hal sama atau lebih dari sebelumnya.
Proses di pemilu 2019 nanti tentunya sangat membutuhkan konsentrasi penuh terutama dalam pemungutan dan penghitungan suara di TPS adalah saat pengisian berita acara, dimana para KPPS yang sudah dalam kondisi lelah harus dihadapkan pada pengisian administrasi berita acara yang banyak. Ini yang kerap menjadi perselisihan pada penghitungan di tingkat selanjutnya.
Persoalan regulasi juga wajib menjadi perhatian penuh para KPPS, terutama pada persoalan pemberian suarat suara kepada pemilih. Berdasarkan Undang-undang nomor 7 tahun 2017, tidak semua pemilih bisa mendapatkan suarat suara yang sama yakni, surat suara pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.
Sebab ada kalanya pemilih hanya mendapatkan satu surat suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden jika pemilih yang bersangkutan merupakan pemilih pindahan bukan pada daerah pemilihan anggota DPR, DPD maupun DPRD pemilih tersebut.
Comment