Bangkalan, News Satu, Jumat 11 Juli 2025- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangkalan, Madura, Jawa Timur, kembali menunjukkan ketegasannya dalam memerangi peredaran narkotika. Seorang pria berinisial Mohammad Rusdi (45) ditangkap setelah kedapatan menyimpan sabu-sabu siap edar di rumahnya di Dusun Tenggun Barat, Desa Tenggun, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan.
Penangkapan berlangsung pada Jumat (11/7/2025) setelah petugas menerima laporan dari warga terkait aktivitas mencurigakan yang kerap terjadi di kediaman tersangka.
“Dalam operasi tersebut, kami mengamankan 1 kantong plastik klip berisi sabu seberat 5,53 gram (berat kotor),” ujar Kasat Resnarkoba Polres Bangkalan, Polda Jatim, AKP Kiswoyo Supriyanto.
Barang haram itu diduga kuat hendak diedarkan di wilayah Bangkalan. Polisi menyita sabu tersebut sebagai barang bukti utama, sementara tersangka langsung digelandang ke Mapolres Bangkalan untuk proses penyidikan lebih lanjut. AKP Kiswoyo menegaskan bahwa Rusdi bukan pengguna biasa, melainkan pengedar aktif yang kerap bertransaksi di wilayah Klampis dan sekitarnya.
“Tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya.
Pasal tersebut mengatur tentang larangan menawarkan, menjual, membeli, menjadi perantara, dan memiliki narkotika jenis sabu, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. Penangkapan ini menjadi bukti keseriusan Polres Bangkalan dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Madura. AKP Kiswoyo menegaskan pihaknya akan terus menggencarkan operasi dan mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan.
“Kami tidak akan kompromi terhadap pelaku kejahatan narkotika. Bangkalan harus bersih dari sabu,” pungkasnya. (Munir)
Comment