News Satu, Batam, Selasa 28 Mei 2024- Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) membongkar pabrik rumahan sabu cair yang beroperasi di Apartemen Queen Victoria, Batam. Dalam operasi ini, tiga tersangka berhasil diamankan beserta 62 botol berisi 33,5 liter sabu cair.
Kapolda Kepri, Irjen. Pol. Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H., mengungkapkan bahwa pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif selama dua bulan. Petugas berhasil menangkap AR, IT, dan PR di kamar nomor 18-C2 apartemen tersebut.
“Lokasi ini merupakan tempat pengolahan sabu cair menjadi kristal bening, sebuah laboratorium mini yang memanfaatkan ruangan dalam apartemen. Dari hasil penindakan ini, petugas menciduk sepasang suami istri dan seorang pria,” ujar Kapolda, Selasa (28/5/2024).
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri yang berkomitmen memberantas peredaran narkoba di Kepulauan Riau, baik yang masuk dari luar negeri maupun yang diracik di Batam.
“Ketiga tersangka yang kami amankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Para tersangka juga positif mengonsumsi methamphetamine. Petugas terus mengumpulkan barang bukti sabu dan mengejar tersangka lain yang terlibat dalam jaringan ini,” tambahnya.
Ditresnarkoba Polda Kepri, Kombes. Pol. Dony Alexander, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa dari tiga tersangka, petugas menyita 62 botol berisi sabu cair. Saat penangkapan, tersangka AR sedang meracik sabu cair menjadi kristal di lantai 18 apartemen tersebut.
“Dari 62 botol ukuran 700 mili berisi sabu cair, sebanyak 6 botol sudah digunakan untuk diracik menjadi kristal bening. Ada 10 botol yang telah dipisahkan oleh tersangka untuk dibawa ke Palembang, Sumsel untuk diolah. Dari 1 botol sabu cair dapat diracik menjadi 2 kg sabu kristal,” jelas Kombes. Pol. Dony Alexander.
Para tersangka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan akan dijerat dengan pasal 112 dan 114 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang pemberantasan narkotika, dengan ancaman penjara seumur hidup atau pidana mati.
“Kami akan terus memberantas peredaran narkoba, dan mengembangkan kasus ini,” pungkasnya. (Firman)