News Satu, Batam, Senin 6 November 2023- Polda Kepulauan Riau (Kepri) melakukan penyelidikan terhadap 16 tempat hiburan malam, seperti tempat karaoke, diskotik dan pusat permainan, karena didua ada praktek perjudian.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, SH, M.Si., mengatakan, ada 16 tempat yang dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh 50 personel Ditreskrimum Polda Kepri dan fokus-nya adalah pada sejumlah lokasi hiburan yang mencakup diskotek, tempat karaoke, dan pusat permainan.
“Ada 16 tempat yang dilakukan pencarian. Kegiatan ini dilakukan demi menjaga situasi keamanan dan menjaga masyarakat di wilayah hukum Polda Kepri agar tetap kondusif,” katanya, Senin (6/11/2023).
Lanjut Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, selama penyelidikan, tim dari Polda Kepri melihat bahwa di beberapa lokasi tersebut, pemain diberikan kesempatan untuk memasukkan poin kredit ke dalam mesin permainan.
Kemudian, wasit yang bertugas membantu pemain membuka poin kredit menggunakan kunci yang mereka kendalikan. Ketika pemain merasa telah mencapai kemenangan, mereka dapat menukarkan poin kredit tersebut dengan hadiah voucher yang telah disediakan.
“Setelah melihat itu, dari hasil penyelidikan yang intens tidak menemukan bukti atau indikasi adanya penukaran hadiah menjadi uang tunai di lokasi-lokasi yang dibekukan. Dengan demikian, saat ini belum ada dasar hukum yang memungkinkan untuk menuduh adanya tindak pidana perjudian dalam kegiatan tersebut,” tandasnya.
Selanjutnya ia mengungkapkan bahwa penyelidikan ini belum menemukan unsur perjudian yang dapat diproses secara hukum, Polda Kepri akan terus menyelidiki dan menyelidiki kegiatan tersebut.
Sampai saat ini pihaknya akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) jika ditemukan bukti yang cukup untuk mengungkap adanya tindak pidana perjudian.
“Polda Kepri akan terus berkomitmen untuk memberikan pembaruan terkait perkembangan penyelidikan ini saat informasi lebih lanjut tersedia, dan akan menjaga transparansi dalam upaya penyelidikan ini,” pungkasnya. (Firman)
Komentar