BATAMHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSREGIONAL

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Diringkus Polda Kepri

2198
×

Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Diringkus Polda Kepri

Sebarkan artikel ini
Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Diringkus Polda Kepri
Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi Diringkus Polda Kepri

News Satu, Batam, Rabu 7 Februari 2024- Polda Kepulauan Riau (Kepri) meringkus pelaku penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar bersubsidi di Kota Batam. Dalam kasus ini, Polisi mengamankan barang bukti (BB) sebanyak 500 liter solar.

Pengungkapan kasus penimbunan solar bersubsidi tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat, jika selama ini tersangka HM diduga melakukan penimbunan solar. Kemudian petugas dari Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan.

“Kami langsung melakukan penyelidikan atas adanya laporan tersebut,” kata Direskrimussus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira, S.I.K., M.H, Rabu (7/2/2024).

Dari hasil penyelidikan, ternyata HM melakukan aksinya dengan modus mengelabui petugas SPBU agar memberikan empat nomor polisi (nopol) palsu dan berulang kali melakukan pembelian solar bersubsidi di SPBU tersebut.

Selain mengamankan HM, lanjut Kombes Pol Putu Yudha Prawira, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), yakni 500 liter solar, satu unit mobil, dan 4 kartu bahan bakar bukopin. Ia mengatakan, mereka menyita kartu pengelolaan bahan bakar dan produk palsu, serta Plat nomor mobil dan jerigen.

“Kemudian ditaruh di suatu tempat dan dalam sehari dia berhasil atau mampu membeli 500 liter BBM bersubsidi, jadi dalam sehari setengah ton,” tandasnya.

Saat ini, pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap tersangka. Dalam keterangannya, pelaku menjelaskan sehari bisa membeli solar bersubsidi sebanyak 250 liter.

“Jadi dalam 30 hari, tersangka bisa membeli 7.500 liter. Kalau dikalikan Rp 6.800, tersangka mendapat Rp 51 juta/hari. Sementara dia jual dengan selisih harga Rp2.000 per liter dikali satu hari dia bisa 250 liter, itulah keuntungan dia,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 55 Undang-Undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan perundang-undangan nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja. Selain itu juga ada kerugian negara dari hasil pemeriksaan tersangka tersebut mencapai Rp255 juta.

“Karena BBM subsidi tersebut dijual, ini masih kita selidiki dijual ke luar, mungkin ke industri. Namun ini masih diselidiki gudangnya,” pungkasnya. (Firman)

Comment