BATUDPRD KOTA BATUHEADLINENEWSREGIONAL

Dewan dan Dinas Perizinan Sidak Karaoke Sambel Apel

296
×

Dewan dan Dinas Perizinan Sidak Karaoke Sambel Apel

Sebarkan artikel ini
Dewan dan Dinas Perizinan Sidak Karaoke Sambel Apel
Dewan dan Dinas Perizinan Sidak Karaoke Sambel Apel

News Satu, Batu, Senin 18 Januari 2019- Komisi A dan C DPRD Kota Batu, melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke tempat karaoke dan hiburan di Kota Batu. Sidak itu dilakukan untuk mengetahui tingkat kepatuhan para pemilik tempat karaoke dan hiburan malam serta guest house yang disinyalir tak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin lainnya.

Hasilnya, Komisi A dan C DPRD Kota Batu, menemukan tempat hiburan malam dan karaoke di Kota Batu, yang tidak mengantongi izin, seperti Sambel Apel Karaoke, Guest House Lovina dan De’ Millo Villages.

Drs. Didik Machmud, anggota DPRD Komisi C DPRD Kota Batu mengatakan, pihaknya sengaja melakukan Sidak ke beberapa tempat karaoke dan hiburan malam, dengan tujuan untuk menertibkan sekaligus juga berdasarkan adanya laporan dari masyarakat dan LSM di Kota Batu.

“Tujuan kami sidak ini memang selain adanya laporan dari masyarakat dan LSM juga sebagai upaya penertiban terkait tempat-tempat usaha yang tidak mengantongi izin. Sebab, dalam beberapa tahun terakhir ini, PAD dari sektor tempat hiburan malam, guest house, dan karaoke di Kota Batu itu sangat rendah”ujar Didik Machmud yang juga politisi Partai Golkar, Senin (18/2/2019).

Sudiono, anggota DPRD Kota Batu Komisi A menegaskan, jika dari Sidak ke sejumlah tempat hiburan malam, guest house dan karaoke di Kota Batu, ternyata dari beberapa tempat karaoke dan tempat hiburan itu, diketahui tidak mengantongi izin.

“Hari ini kami bersama Dinas Perizinan Pemkot Batu menemukan tempat karaoke dan tempat hiburan malam banyak yang tidak mengantongi izin, DPRD Kota Batu sebelumnya melakukan hearing bersama dengan dinas terkait,” imbuh Sudiono.

Ditempat yang sama, Bambang Kuncoro Kepala Dinas Perizinan yang sekarang BKD Pemkot Batu mengatakan, hasil Sidak yang dilakukan komisi A dan C DPRD Kota Batu, tempat karaoke dan tempat hiburan di Kota Batu memang tidak mengantongi izin.

”Sehingga untuk menindaklanjuti hasil Sidak para wakil rakyat tersebut, kami tidak akan mengeluarkan surat izin beroperasi tempat karaoke dan tempat hiburan itu. Ini tadi kami juga kaget nyatanya ada lagi De’ Millo Villages yang sama juga tidak ada izinnya,”ujar Drs. Bambang Kuncoro.

Sementara itu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kota Batu Yayasan Ujunga Aspal Alex Yudawan dan LSM Alap-alap Gaib Sampurno juga turut menyikapi terkait maraknya tempat-tempat hiburan di Kota Batu yang ditenggarai banyak yang tak berizin.

“Pada dasarnya kami sangat mendukung sekaligus mengapresiasi langkah tegas yang dilakukan dewan dan Dinas Perizinan Pemkot Batu. Artinya dewan dan dinas terkait bisa tegas dalam menindak tempat-tempat hiburan di Kota Batu yang tak memiliki izin tersebut. Namun, kami juga menyayangkan pihak Satpol PP Pemkot Batu tak hadir walau telah diundang. Ini ada apa?,” ungkap Alex Yudawan dalam nada tanda tanya besar.

Hal senada juga diungkapkan Gaib Sampurno, dirinya menyebut adanya dugaan main mata antara pihak Satpol PP Pemkot Batu dengan pemilik tempat Karaoke Sambel Apel tersebut.

“Kami jadi curiga, sudah jelas-jelas diundang dewan dan Dinas Perizinan untuk sidak tapi nyatanya kok tidak datang. Ada apa ini, apa jangan-jangan ada kongkalikong atau ada genderuwonya?,” ujar Gaib Sampurno sembari mengeryitkan dahi tanda penuh tanya.

Dari pantauan awak media di lapangan, Satpol PP Pemkot Batu beserta manajemen SA Karaoke tidak datang kala sidak, beberapa wartawan yang telah menunggu belum dapat konfirmasi hingga berita ini dilansir. (Eko)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.