BATUHEADLINEHUKRIMKORUPSINEWSPEMERINTAHANPEMKOT BATUREGIONAL

Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan Saat Berkebun di Yogyakarta 

×

Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan Saat Berkebun di Yogyakarta 

Sebarkan artikel ini
Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan Saat Berkebun di Yogyakarta 
Mantan Pejabat Pemkot Batu Ditangkap Tim Buronan Saat Berkebun di Yogyakarta 

News Satu, Batu, Sabtu 25 Juni 2022- Mantan Kabag kepegawaian Pemkot Batu, inisial BI yang sempat menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atau Buron ditangkap Tim Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi jawa Timur (Kejati Jatim), Kejati Yogyakarta dan kejaksaan Negeri (Kejari) Batu saat berkebun di Yogyakarta atas kasus korupsi rekayasa Kenaikan Pangkat di lingkungan Pemkot Batu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, Edi Sutomo, mengatakan terpidana ditangkap pada Kamis (23/6/2022) pukul 12.06 Wib di Jalan Gondean, Jetak II, Sidokarto, Kecamatan Gondean Kabupaten Sleman Daerah Istimewa Yogyakarta.

“Kemarin kita melakukan penangkapan terhadap DPO terhadap terpidana Budiono Iksan selaku Kabag Kepegawaian pada Sekretariat Daerah Kota Batu Tahun 2002 – 2004,” kata Edi Sutomo, saat ditemui di kantornya.

Keberhasilan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, kata dia, bermula pada Senin tanggal 20 Juni 2022, dimana Tim Tabur Intelijen Kejati Jatim berdasar petunjuk dan arahan dari Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejaksaan Agung Roy Rovalino Herudiansyah, berhasil mendapatkan lokasi titik koordinat keberadaan target yang terdeteksi di daerah Yogyakarta.

“Kemudian setelah dilakukan Operasi Intelijen berupa pengintaian oleh Tim gabungan selama 4 hari di Yogyakarta, akhirnya membuahkan hasil, Terpidana inisial BI ditangkap, ia sedang berada di kebun dekat Rumah kontrakan, setelah tim gabungan koordinasi dengan RT setempat ” jelasnya.

Edi Sutomo menjelaskan bahwa Penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi Rekayasa Proses Kenaikan Pangkat dan Jabatan Struktural PNS di Lingkup Pemkot Batu Tahun 2002 tidak sesuai peraturan yang berlaku.

Menurutnya, Ia telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan suatu perbuatan rekayasa dalam kenaikan pangkat dan jabatan struktural PNS kota Batu tidak sesuai dengan perturan yang berlaku yakni PP nomor 12 tahun 2002 tentang perubahan atas PP nomor 99 tahun 2000 tentang kenaikan pangkat, terpidana telah melakukan rekayasa.

“SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali kota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan menarik mundur atau anti dater TMT terhitung mulai tanggal pangkat / golongan ruang terakhir” kata dia.

Lanjutnya, SK kenaikan pangkat PNS yang ditetapkan Wali Kota Batu sebagai bahan kelengkapan kenaikan pangkat PNS berikutnya telah direkayasa dengan Mencantumkan jabatan struktural fiktif. (Wiyono) 

Comment