News Satu, Batu, Senin 27 Mei 2019- Kasus pelecehan terhadap wartawan di Kota Batu, Jawa Timur (Jatim), nampaknya mendapatkan sorotan dari berbagai pihak. Sejumlah jurnalis kompak melaporkan ke Mapolres Kota Batu, bahkan pemberitanan kasus tersebut di sejumlah media online dan media massa cetak juga ramai di muat.
Yunanto seorang jurnalis senior di Kota Batu mengatakan, merasa tidak nyaman karena dilecehkan, itu hal wajar. Tersinggung, marah, menyatakan tidak terima karena dilecehkan, merupakan reaksi yang manusiawi pula. Sederet rasa tidak mengenakkan tersebut merupakan indikator kesehatan nalar.
“Maka setiap manusia yang sehat daya nalarnya pastilah punya harga diri. Nalar sehat itu pula yang menjaga harga diri dari segala bentuk tindakan destruktif,” katanya, Senin (27/5/2019).
Hanya manusia kurang waras yang tidak perduli pada harga dirinya. Lebih parah lagi, hanya orang tidak waras yang tidak punya harga diri. Itulah orang sakit jiwa (gila). Dibebaskan dari segala sanksi pidana meski terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sekalipun dikenakan Pasal 44 KUHP.
Tindak pelecehan profesi itu oleh pelapor dinilai sebagai perbuatan melawan hukum (onrecht matig daad). Dilakukan di sebuah medium WhatsApp (WA) grup, berarti berwujud narasi tertulis. Unsur tersebar luasnya tindak pelecehan profesi dimaksud telah terpenuhi, karena dilansir lewat grup WA. Bukan japri (jaringan pribadi).
Meski perbuatan yang dinilai melecehkan profesi dilakukan secara tertulis, namun perbuatan dimaksud tidak masuk ke Pasal 311 KUHP. Hal itu lantaran medium yang digunakan untuk melakukan perbuatan melawan hukum adalah media dalam jaringan yaitu grup WA.
“Jadi itu bisa dijerat dengan Undang-undang ITE, UU RI No. 11/Tahun 2008 sebagai mana telah diubah dengan UU RI No. 19/Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” tandasnya.
Rekan-rekan jurnalis yang merasa memiliki jiwa korsa, harus bagaimana?
Komentar