Ia menilai, ada di Pasal 28, ayat (2), UU ITE yang Intinya, barang siapa dengan sengaja menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa benci atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA.
“Kelompok jurnalis atau komunitas wartawan, dalam pemahaman saya, termasuk unsur pasal kelompok masyarakat. Masuk pula unsur pasal antar-golongan dalam konitasi SARA,” ungkapnya.
Seandainya Pasal 28, ayat (2), UU ITE yang dijeratkan kepada terlapor, apa sanksi pidananya?
Sanksi dimaksud diatur di Pasal 45, ayat (2), UU ITE. Intinya, diancam pidana penjara maksimal enam tahun dan/atau denda maksimal Rp 1 miliar.
“Saya optimistis, aparat penegak hukum di Polres Batu profesional. Penegakan hukum memang salah satu dari tiga tupoksi (tugas pokok dan fungsi) Polri sebagai mana diamanatkan dalam Pasal 13, ayat (2), UU RI No. 2/Tahun 2002 tentang Polri,” pungkasnya. (Ami)
Komentar