BATUHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKOT BATUREGIONAL

PSBB Malang Raya Diberlakukan, Pangan Kota Batu Aman Dua Bulan Ke Depan

247
×

PSBB Malang Raya Diberlakukan, Pangan Kota Batu Aman Dua Bulan Ke Depan

Sebarkan artikel ini
PSBB Malang Raya Diberlakukan, Pangan Kota Batu Aman Dua Bulan Ke Depan
PSBB Malang Raya Diberlakukan, Pangan Kota Batu Aman Dua Bulan Ke Depan

News Satu, Kota Batu, Kamis 30 April 2020- Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya akan segera diberlakukan. Tiga kepala Daerah Bupati Malang  H Sanusi, Walikota Malang  Sutiaji  dan Walikota Batu Dewanti Rumpoko  menyetujuinya dan kini tinggal menunggu persetujuan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa.

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Covid-19 Kota Batu Muhammad  Chori mengatakan bahwa salah satu rekomendasi hasil pertemuan  Selasa (28/4/2020) malam di Bakorwil masing- masing daerah menyetujui diberlakukan PSBB. Dan masing-masing daerah akan  mengajukan PSBB ke Gubernur Jawa Timur.

“Terkait kesiapan Pemkot Batu dalam PSBB, bahwa sesuai ketentuan ada 5 persyaratan yang harus di penuhi untuk melaksanakan PSBB, yaitu : pertama Ketersediaan stok pangan, hasil penilaian dan monitoring dari Dinas Ketahanan Pangan dan Diskumdag stok pangan masih cukup aman untuk 2 bulan ke depan,” Kata Chori, Kamis (30/4/2020).

Selain itu yang kedua kata dia, Ketersediaan Sarpras Kesehatan, yaitu 1 Rumah Sakit (RS) Karsa Husada, 2 RS Pendukung yaitu RS Baptis dan Hasta Brata serta 3 RS utk penegakan diagnosa yaitu RS Etty Asharto, RS Haji, RS Punten serta 5 Puskesmas termasuk penyiapan shelter tempat isolasi di masing-masing kecamatan dan tempat istirahat petugas medis.

“Selanjutnya yang ketiga Kesiapan Anggaran, sementara disiapkan sementara Rp. 102 Milliar melalui refocussing dan realokasi anggaran dan ke empat,  Kesiapan jaring pengaman sosial, sudah disiapkan jaring pengaman bagi 30 Ribu kepala Keluarga (KK) atau  kurang lebih 43,5 % dari total jumlah KK dengan nilai masing-masing KK sebesar Rp. 1 juta untuk 2 bulan,”jelasnya.

Chori juga menyebut  Kesiapan Pengamanan sudah disiapkan tempat dan posko termasuk sebagai check point dan screening pada  4 titik pintu utama masuk Kota Batu yaitu di Pertigaan Pendem, Jl. Trunojoyo (Pintu keluar Songgoriti), Junggo (arah dari Pacet Mojokerto) dan Alun-alun Kota Batu ( sekaligus mengcover akses masuk dari Karangploso Kabupaten Malang ke Batu).

“Secara umum meskipun Kota Batu belum  melaksanakan PSBB, namun beberapa kebijakan yg telah diambil saat ini sudah mengarah pada PSBB, yaitu : pertama Peliburan sekolah dan tempat kerja khususnya hotel dan tempat hiburan termasuk tempat wisata,”  tuturnya

lanjutnya, Pembatasan kegiatan keagamaan, saat ini sdh berlangsung; Pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, melalui pembatasan kegiatan operasional kegiatan usaha, penutupan alun-alun, physical distancing, check point dan screening serta cipta kondisi kantramtibmas;

“Pembatasan kegiatan seni dan budaya melalui penutupan tempat-tempat hiburan dan pembatasan kegiatan yang melibatkan orang banyak sudah diberlakukan,” pungkasnya. (Wiyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.