BEKASIHEADLINEHUKRIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Begal Bersenjata Tajam Di Rumah Kos

1541
×

Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Begal Bersenjata Tajam Di Rumah Kos

Sebarkan artikel ini
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Begal Bersenjata Tajam Di Rumah Kos
Polres Metro Bekasi Kota Tangkap Empat Pelaku Begal Bersenjata Tajam Di Rumah Kos

News Satu, Bekasi, Sabtu 25 Mei 2024- Polisi berhasil mengungkap dan menangkap sebuah kelompok begal bersenjata tajam yang telah meresahkan bagi warga Kota Bekasi. Keempat anggota kelompok tersebut, yang berinisial AMB, AK, RF, dan RR, berhasil dibekuk di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Pondokgede pada tanggal 22 Mei 2024.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Muhammad Firdaus, menyampaikan bahwa kelompok ini merupakan pelaku begal terhadap Wiryawan Azhar, seorang warga Jatiasih.

“Insiden pembegalan terjadi pada 10 Mei 2024 di Kampung Jaha, Jatiasih, di mana para pelaku merampas motor korban sambil melukainya dengan senjata tajam,” katanya, Sabtu (25/5/2024).

Wiryawan Azhar, korban dari aksi keji tersebut, berusaha mempertahankan kendaraannya, namun ia terluka dan motor miliknya berhasil dirampas oleh para pelaku. Ayah korban segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Jatiasih, yang kemudian memulai penyelidikan.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku di rumah kos tempat mereka tinggal,” ungkap AKBP Firdaus dalam jumpa pers di Polres Metro Bekasi Kota.

Dari penyelidikan lebih lanjut, diketahui bahwa para pelaku sering melakukan aksi begal di berbagai wilayah Kota Bekasi, dengan modus operandi yang sangat acak.

“Mereka merupakan pengangguran yang tinggal bersama dalam satu kos, dan hasil kejahatan mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari serta membayar uang kos,” tandasnya.

Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk tiga unit sepeda motor yang merupakan hasil curian, satu unit Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), satu unit Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan satu senjata tajam jenis celurit yang digunakan dalam aksi kejahatan.

Akibat perbuatannya, mereaka bakal dijerat dengan Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, yang dapat mengakibatkan mereka dijatuhi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

“Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan lainnya,” pungkasnya. (Azka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.