News Satu, Surabaya, Kamis 9 Mei 2024- Aparat kepolisian dari Unit I Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur (Jatim) telah menetapkan empat Kepala Desa di Kabupaten Bojonegoro sebagai tersangka, dalam kasus korupsi dana bantuan keuangan khusus (BKK) tahap I tahun anggaran 2021.
Para tersangka, yakni WST Kades Tebon, SPR Kades Dengok, SKR Kades Purworejo, dan SYF Kades Kuncen dari Kecamatan Padangan, diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana BKK untuk kepentingan pribadi.
Kanit I Unit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim, Kompol I Putu Angga Feriyana, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang melibatkan tersangka Bambang Sudjatmiko, seorang pensiunan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi Jatim yang juga seorang kontraktor.
“Empat kepala desa tersebut diduga terlibat dalam korupsi dana BKK yang seharusnya digunakan untuk pembangunan infrastruktur di desa, namun malah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi,” jelasnya, Kamis (9/5/2024).
Putu juga menyampaikan bahwa kerugian yang ditimbulkan dari keempat desa tersebut mencapai Rp 1,2 miliar, dengan masing-masing desa mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.
“Barang bukti yang disita antara lain dokumen-dokumen terkait permohonan dan pencairan dana, serta bukti transaksi yang mengindikasikan adanya korupsi,” tandasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001, dengan ancaman hukuman mulai dari 4 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda mulai dari Rp 300 juta hingga Rp 1 miliar.
“Saat ini, para tersangka masih menjalani pemeriksaan di ruang penyidik untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut,” pungkasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang kasus korupsi di Indonesia, yang menunjukkan bahwa upaya pemberantasan korupsi masih menjadi tantangan yang serius bagi pemerintah dan penegak hukum. (Yudi)