Intruksi tersebut di tujukan kepada seluruh OPD,seluruh Camat, kepala instansi vertikal, BUMN, BUMD,Perusahaan swasta,Pimpinan Ormas, LSM serta Relawan se kabupaten Bondowoso. Hal itu dilakukan, semakin meluasnya penyebaran wabah Corona Virus Disease yang ditetapkan sebagai pandemin Global oleh kementrian Kesehatan RI dalam surat Nomor :HK 01.07/MENKES/104/2020.
Adapun himbauan Bupati yang tertuang dalam surat Intruksi tersebut, meminta untuk mengantisipasi penyebaran Covid 19,Pihaknya minta perlu adanya gerakan antisipasi penyebaran Virus tersebut dengan melakukan sebagai berikut.
1.peyemprotan mengunakan Mobil DAMKAR dan hand Sprayer untuk di kabupaten sedangkan untuk di kecamatan menggunakan hand Sprayer yang di sediakan oleh kelompok tani (Gapoktan).
2.cairan yang di semprotan burupa desinfektan yang di buat oleh puskesmas dan bahan bahan yang di sediakan oleh unsur pengusaha beruap By Clean,Supersol, Claen lantai dan sejenisnya.
3.Petugas penyemprotan Desinfektan di kabupaten dilakukan oleh Petugas DAMKAR dan Relawan sedangkan di kecamatan Di lakukan Oleh Gapoktan dan di arahkan oleh petugas puskesmas .
4.Sosialisasi antisipasi penyebaran Covid 19 dilakukan oleh Gugus Tugas percepatan penanganan Covid 19 dan FORKOPIMCAM.
5.Saudara Camat sebagai koodinator dalam gerakan antisipasi penyebaran Covid 19di tingkat Kecamatan.
6.diKabupaten menjadikan tanggung jawab Gugus Tugas percapatan penanganan Covid 19 sesuai dengan SK Bupati Nomor 188.45/438/430.4.2/2020. (Rokib)
Comment