BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Covid 19, Pemkab Bondowoso Larang Ada Keramaian Di Cafe dan Sejenisnya

314
×

Covid 19, Pemkab Bondowoso Larang Ada Keramaian Di Cafe dan Sejenisnya

Sebarkan artikel ini

News Satu, Bondowoso, Rabu 25 Maret 2020- Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus melakukan upaya pencegahan penyebaran virus corona atau covid-19.kali ini  Tempat-tempat yang berpotensi menimbulkan bertumpuknya orang seperti rumah makan tak luput dari pengawasan. Pemkab Bondowoso mulai memerintahkan pemilik rumah makan untuk tutup hingga tanggal 5 April mendatang.

“Kami harus menutup cafe, restoran, rumah makan, angkringan, warung kopi dan sejenisnya,” ungkap Kepala Dinas Pariwisata dan Olahraga Harry Patrianono melalui Kabid Pariwisata Adi Sunaryadi usai melangsungkan rapat penutupan rumah makan di Kantor setempat, Rabu (25/3/2020).

Lanjut Adi menjelaskan, istilah ditutup lantas tidak menghalangi rumah makan untuk tetap berjualan.Namun rumah makan masih dibolehkan berjualan.akan tetapi diperintahkan untuk tidak melayani pelanggan secara langsung.

” Proses jual beli bisa dialihkan menggunakan layanan antar makanan online,layanan antar makanan jadi alternatif sehingga layanan online itu yang sangat kita anjurkan,” jelasnya.

Ia menyampaikan, jika tidak dimungkinkan memakai jasa antar jemput makanan, rumah makan masih diperbolehkan menerima pelanggan.

“Dengan syarat  harus menerapkan standar kewaspadaan seperti memberi jarak satu meter antar tempat duduk satu dengan yang lainnya,”Jelasnya.

Tak hanya itu , pihaknya meminta rumah makan harus lebih higienis agar bebas penyakit.

“Fasilitas Di setiap rumah makan harus tersedia  handsanitizer maupun tempat cuci tangan harus disediakan lebih banyak,” Papar adi.

Masih kata adi, dia berharap kerjasamanya dengan para pengusaha. Kalau memang harus dibuka mungkin juga harus ada skat harus ada jarak antara pengunjung tetapi harus menghindari terjadinya kerumunan.

“Dengan di berlakunya kebijakan seperti itu.Pemerintah sebenarnya menyadari bahwa kebijakan tersebut berakibat menurunya omset rumah makan. Namun, kami berharap kepada seluruh pengelola menyadari bahwa apa yang dilakukan oleh Pemerintah sejatinya untuk menyelamatkan nyawa masyarakat,” Ucapnya.

Dengan  adanya kebijakan seperti ini otomatis dari pihak pengusaha juga semuanya terpukul.” Tapi ini kita harus hadapi bersama-sama,” Pintanya.

Adi Menambah kan, mulai hari ini Disparpora selaku pemangku kebijakan telah mulai mengirim Surat Edaran larangan tersebut ke enam puluh rumah makan dan sejenisnya. Diprediksi pengiriman  akan selesai besok.

“Jika  masih tetap tanpa ada reaksi dengan Surat edaran tersebut, tentu yang bergerak institusi kepolisian,” pungkasnya. (Rokib)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.