Diduga Edarkan Pil Koplo, Seorang Pemuda Ditangkap Polres Bondowoso

News Satu, Bondowoso, Rabu 24 April 2024- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso, Jawa Timur, berhasil menangkap seorang pemuda berinisial WD (22) asal Kecamatan Grujugan, karena diduga terlibat dalam peredaran pil koplo.

Kapolres Bondowoso, Polda Jatim, AKBP Pintar Mahardhono, menyatakan bahwa WD ditangkap karena diduga menjual obat-obatan tersebut secara bebas kepada masyarakat dengan menggunakan kemasan plastik klip isi 3 butir, dengan harga Rp. 10 ribu dan kelipatannya.

“WD diduga terlibat dalam produksi atau penyebaran sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, kemanfaatan, dan mutu, khususnya pil berlogo Y berwarna putih,” jelasnya, Rabu (24/4/2024).

Kapolres Mahardhono menegaskan bahwa peredaran sediaan farmasi yang dilakukan oleh WD tidak memiliki izin resmi dari otoritas yang berwenang.

“Selain itu, WD juga tidak memiliki keahlian atau izin dalam bidang kefarmasian, dan hanya menjual obat dengan tujuan meraup keuntungan pribadi,” tandasnya.

Tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut di Mapolres Bondowoso. WD dijerat dengan Pasal 435 Subs Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.

“Saat ini, tersangka sedang menjalani pemeriksaan di ruang penyidik,” pungkasnya. (Sugi)

Komentar