News Satu, Jember, Rabu 24 April 2024- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, kembali menegakkan aturan terhadap Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar izin tinggal. Seorang Warga Negara (WN) Malaysia berinisial RBA, baru-baru ini dideportasi melalui Kantor Imigrasi Jember karena melebihi batas masa tinggalnya di Indonesia.
Kepala Divisi Keimigrasian Jember, Erdiansyah menyatakan bahwa langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat di Perumahan Taman Gading, Jember, tentang keberadaan WNA yang telah tinggal di sana dalam jangka waktu yang tidak sesuai dengan izinnya.
“Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa izin tinggal RBA menggunakan Visa Exemption atau Bebas Visa kunjungan yang seharusnya berlaku hingga 09 November 2023,” ungkapnya, Rabu (24/4/2024).
RBA diketahui telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 165 hari, atau overstay.
“RBA masuk ke Indonesia pada tanggal 11 Oktober 2023 dengan tujuan wisata dan kemudian menetap di Jember untuk bertemu dengan calon istrinya berinisial HM,” tandasnya.
RBA tampaknya merasa nyaman tinggal di Jember dan telah menetap di Perumahan Taman Gading sejak bulan Desember hingga 22 April 2024 lalu, menggunakan tabungan pribadinya untuk biaya hidup sehari-hari.
“Biaya makan sehari-hari dibiayai dari tabungan yang dimilikinya selama bekerja,” tambah Erdiansyah.
Selanjutnya, Kantor Imigrasi Jember memberlakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan terhadap RBA, sesuai dengan peraturan yang berlaku. (Ugi)