News Satu, Bondowoso, Senin 13 Mei 2024- Pemkab Bondowoso, Jawa Timur, melalui Inspektorat setempat mengambil langkah proaktif dengan mengajak peran camat untuk ikut serta dalam mengawasi Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).
Menyadari kompleksitas pengawasan keuangan desa, baik ADD maupun Dana Desa, inspektorat tidak lagi menjalankan tugas ini sendirian.
Inspektur Inspektorat Bondowoso, Ahmad menjelaskan, bahwa fungsi pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab Inspektorat, melainkan juga camat yang memiliki kewenangan. Hal ini telah diatur dalam peraturan bupati, di mana pengelolaan ADD dan Dana Desa diatur dalam klausul yang mengatur pembinaan dan pengawasan.
“Pembinaan sudah dibagi menjadi kewenangan siapa. Misalnya, pengawasan dan monitoring menjadi tugas Inspektorat dan kecamatan. Kami berharap pengawasan ini lebih optimal, karena auditor kami sangat terbatas,” katanya, Senin (13/5/2024).
Inspektorat membutuhkan peran camat, terutama dalam proses pencairan dana desa dan evaluasi program secara detail, termasuk monitoring langsung ke lokasi untuk memastikan kemajuan program.
“Ini yang perlu ditingkatkan oleh camat. Kami berterima kasih kepada seluruh camat atas kerjasamanya,” tambahnya.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, khususnya PP Nomor 12 tahun 2017 tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, camat memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan, dan langkah kolaboratif antara Inspektorat dan camat diharapkan dapat memperkuat pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa dan ADD. (Sugi)