News Satu, Bondowoso, Rabu 28 September 2022- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bondowoso, gencar melakukan sosialisasi, terkait peredaran rokok ilegal.
Hal itu mengingat rokok illegal tersebut tidak masuk dalam Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH-CHT).
Kesat Pol PP Bondowoso, Slamet Yantoko, menegaskan, pihaknya memberikan warning kepada pengusaha rokok agar mengikuti aturan pemerintah yang ada. Sehingga angka kecurangan dapat ditekan. Ditambah juga akan terus melakukan Operasi Gabungan bersama Bea Cukai, untuk mencegah rokok illegal beredar.
“Sekali lagi kami tegaskan, kami akan terus menggempur peredaran rokok illegal itu, karena sangat merugikan pelaku usaha yang sudah mengikuti aturan secara resmi dan andil berkontribusi kepada pemerintah,” ungkap kasat Pol PP Bondowoso.
Lanjut dia, pihaknya akan terus memantau beredarnya rokok tidak bercukai. Apalagi menggunakan cukai palsu dan cukai bekas ini yang jadi target operasi.
Menurutnya, beredarnya rokok illegal itu dapat merugikan negara, dan pelaku usaha pabrik rokok yang lain.
“Rokok ilegal tidak boleh beredar di Bondowoso. Kalau ditemukan rokok tak berijin itu, kami tidak akan tinggal diam, kami pastikan penegakan hukum akan dilakukan,” tegasnya.
Tak hanya itu, pihaknya akan terus memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat akan bahayanya rokok illegal tersebut. Melalui media sosial, baliho, videotron bahkan lewat hiburan. sehingga pesan Gempur Rokok Ilegal tersampaikan ke masyarakat.
“Kami mengharap peran serta masyarakat, jika menemukan produk ilegal, mohon segera menginformasikan kepada kami,” pintanya. (Rokib)