News Satu, Bondowoso, Kamis 16 Mei 2024- Kejaksaan Negeri Bondowoso telah melaksanakan pemusnahan puluhan barang bukti dari berbagai kasus kriminal yang berhasil diungkap selama triwulan terakhir. Dari sejumlah barang bukti tersebut, kasus narkoba mendominasi, diikuti oleh kasus senjata tajam (Sajam) dan tindak pidana lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 288 butir Pil Koplo berlogo Y, 0,66 gram shabu-shabu, berbagai senjata tajam, serta alat-alat terkait narkoba seperti bong, pipet, plastik klip, dan korek api. Juga dimusnahkan barang-barang lain seperti pakaian, tas, dan kunci T.
Acara pemusnahan ini dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso, Dzakiyul Fikri, dan dihadiri oleh Kalapas Bondowoso Dian Artanto serta Kasat Reskrim Polres Bondowoso Joko Santoso.
“Proses pemusnahan ini adalah tindakan standar yang diatur oleh undang-undang. Kami diberikan kewenangan untuk melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” ujar Dzakiyul Fikri saat ditemui usai pemusnahan barang bukti, Kamis (16/5/2024).
Menurut Dzakiyul Fikri, pemusnahan barang bukti yang telah inkrah (berkekuatan hukum tetap) merupakan kewenangan jaksa sebagai eksekutor putusan pengadilan.
“Hal ini diatur dalam pasal 270 KUHAP dan pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004,” jelasnya.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab dan memastikan kepastian hukum.
“Kami bertujuan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada benda sitaan dan barang bukti secara tuntas dan optimal,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan metode yang memastikan barang-barang tersebut tidak dapat digunakan lagi, termasuk diblender, dipotong, dan dibakar. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka sebagai bentuk transparansi publik dalam penanganan perkara tindak pidana di Kejaksaan Negeri Bondowoso.
Pemusnahan barang bukti ini menegaskan komitmen Kejari Bondowoso dalam menegakkan hukum dan menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat dari ancaman narkoba dan tindak kriminal lainnya. (Sugi)