BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

Komisi IV DPRD Bondowoso, Kasus Pencabulan Harus Disikapi Serius

×

Komisi IV DPRD Bondowoso, Kasus Pencabulan Harus Disikapi Serius

Sebarkan artikel ini
Komisi IV DPRD Bondowoso, Kasus Pencabulan Harus Disikapi Serius
Komisi IV DPRD Bondowoso, Kasus Pencabulan Harus Disikapi Serius

News Satu, Bondowoso, Senin 5  April 2021- Maraknya kasusnya pencabulan yang terjadi,  mendapat tanggapan seius dari Komisi IV Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Kabupaten Bondowoso. Dalam setahun ini kejadian Kasus pencabulan tersebut didominasi oleh para siswa tingkat atas.

Ady Kresna, Ketua Komisi IV DPRD Bondowoso, menilai, maraknya kasus tersebut merupakan cerminan bagi pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan evaluasi. Sehingga kejadian serupa tidak terjadi secara berulang-ulang.

“Dievaluasi yang salah ini dimana,” tegas Ady Krisna, Senin (5/4/2021).

Menurutnya, peristiwa pencabulan yang terjadi sama seperti puzzle. Semakin banyak kejadian maka akan semakin nampak bahwa ada problem yang belum ditangani oleh pemda.

“kejadinya memang sepotong – sepotong, tapi ini ibarat puzzle, kita bisa menabak bahwa adaproblem.  Rendahnya nilai-nilai moral di lingkungan masyarakat,” ujar ady Krisna yang juga Ketua DPC Partai Golkar tersebut.

Dijelaskan, Pemda juga harus melakukan pendampingan terhadap para korban tindak pidana pencabulan tersebut, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kabupaten.

“Apalagi para korban pelecehan seksual tersebut rata-rata masih berada di bawah umur. Diharapkan dengan adanya pendampingan itu, pemulihan psikologis dari korban akan berjalan,” tandasnya.

Lebih lanjut, Ady menuturkan, pihak pemda juga harus melakukan koordinasi intensif dengan P3A Polres Bondowoso, untuk melakukan pengawalan terhadap para korban ataupun para siswa lainnya. Dirinya juga menyebutkan, kalau perlu Pemda juga harus menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) dan Cabang Dinas pendidikan (Cabdin) Provinsi Jawa Timur, wilayah Bondowoso. Untuk melakukan sosialisasi kepada para siswa SMP hingga SMA mengenai bahaya tindakan pencabulan tersebut dari berbagai sisi.

“Baik dari sisi agama, sisi moral, kesehatan dan lain-lain. Adanya tindak pidana seksual diluar pernikahan,” pungkasnya. (Rokib)

Comment