News Satu, Bondowoso, Selasa 4 Mei 2021- Adanya Larangan mudik mulai 6 hingga 17 Mei 2021 mendatang dua transportasi diatas dilarang untuk beroperasi. Hal itu berdampak pada larangan beroperasi transportasi, seperti bus dan travel.
Aris Agung Sungkowo, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Bondowoso, Jawa Timur menyampaikan, larangan tersebut sesuai dengan peraturan yang dibuat oleh Kementrian Perhubungan Indonesia.
“Pada tanggal itu tidak ada kegiatan mudik. Terminal Bondowoso dilarang untuk melayani penumpang atau pemudik,” jelasnya, Selasa (4/5/2021).
Lanjut Agung sapaan Akrabnya, pihaknya akan memberikan berbagai himbauan kepada berbagai pihak terkait. Sehingga larangan mudik ini benar-benar dilaksanakan dan dipatuhi dengan baik. Hal ini, kata dia, tidak hanya bus yang dilarang untuk mengangkut penumpang. Namun juga Trevel di Bondowoo di larangan Mengankut para pemudik.
“Kita nantik akan bersurat kepada 20 trevel yang ada, dl ini merupakan sebagai langkah antisipasi meningkatnya penyebaran virus covid-19 serta munculnya kluster baru dari mudik lebaran,” terangnya.
Agung juga mengatakan, bahwa tidak ada namanya mudik lokal. Oleh sebab itu pihaknya bersama instansi terkait akan tetap memperketat pembatasan di pos pengamanan yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Rayon tiga anggapan masyarakat bisa mudik lokal, ke situbondo, ke Jember ataupun ke Banyuwangi. Tapi kita satgas akan tetap memperketat, tidak sembarangan memperbolehkan masyarakat untuk keluar masuk,” tandasnya.
Ketika didapati pihak travel memkasa untuk mengankut penumpang atau pemudik. Berdasarkan aturan yang berlaku maka bisa dikenakan sangsi berupa pencabutan izin dari pusat.
“Semua travel sudah tau dan sudah paham. Tapi tetap akan kita tindak lanjuti dengan surat edaran untuk tidak melayani pemudik,” pungkasnya. (Rokib)
Comment