News Satu, Bondowoso, Senin 29 Juni 2020- Dengan di cabutnya maklumat oleh Kapolri tentang kegiatan keramain. Pemerintah Daerah kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, telah membuat draft petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknis (Juknis) resepsi pernikahan di era new normal. Selanjutnya, draft tersebut akan dibahas bersama stakeholder terkait.
“Sudah kita buat, sudah ada (Juklak, Juknis, red). Tinggal kita bahas bersama stakeholder. Draftnya sudah ada,”ungkap Wakil Bupati Irwan Bachtiar Rahmat, dikonfirmasi awak media, Senin (29/6/2020).
Wabup berharap,menuturkan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyelenggaraan resepsi pernikahan di era kenormalan baru. Seperti kapasitas gedung hanya bisa diisi oleh 50 persen dari jumlah seharusnya. Kemudian, harus sesuai dengan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, persedian hand sanitizer, termasuk tempat cuci tangan juga.
“Sebelum acara dimulai harus juga ada penyempritan disinfektan pada area gedung yang akan ditempati,” tuturnya.
Selain itu, perlu juga pemberitahuan kepada tim gugus tugas penanganan Covid-19 Kabupaten.
“Mungkin satu minggu sebelumnya, ya mungkin di atur satu minggu sebelumnya pemberitahuan,” tandasnya.
Ia menegaskan meskipun era kenormalan baru tak bisa dianggap normal seperti biasanya. Harus memperhatikan protokol kesehatan.
” (Secara resmi ini pas kapan dibolehkannya?) Secepatnya, insyallah kalau sudah selesai minggu ini. Minggu depan sudah mulai,” tukasnya.
Sejauh ini sendiri, katanya, pelaksanaan ibadah di tempat-tempat ibadah sudah diperbolehkan sejak minggu-minggu kemarin. Seperti sholat Jum’at, dan pelaksanaan Misa.
“Itu sudah boleh mulai minggu kemarin. Yang penting jaga jarak, tidak ada pembatasan,” pungkasnya. (Rokib)