Polres Bondowoso Tangkap  Pembuat  Mercon

Spread the love

News Satu, Bondowoso, Rabu 20 Mei 2020- Tak sampai 12 jam Polres Bondowoso telah berhasil menangkap seorang perantara penjual bahan peledak jenis sumbu mercon dan seorang lagi pembuat petasan yang masuk dalam satu jaringan penjual bubuk mercon antar Kabupaten, Selasa (19/5/2020).

Dua orang pelaku adalah SA (44) perantara penjual, warga desa Karang Melok, Kecamatan Tamanan, dan SR (50) pembuat petasan, warga desa Kemirian, Kecamatan Tamanan.

Menurut Kapolres Bondowoso, AKBP Erick Frendriz, penangkapan dua orang yang melakukan penjualan bubuk mercon secara berantai itu merupakan pengembangan kasus dari penangkapan penjual bubuk mercon, Muh. Andika yang telah lebih dulu ditangkap.

Dari kedua pelaku, pihaknya mengamankan 774 petasan, dan 420 selongsong petasan. Kini ke dua pelaku berada di Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga :  Kapolres Bondowoso Ajak Kader PMII Sukseskan Vaksinasi dan Jaga NKRI

“Ke dua tersangka ini dijerat dengan Pasal 1 ayat (1), (3)  Undang-Undang darurat nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” katanya, Rabu (20/5/2020).

Sementara, Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung, menjelaskan, ke dua pelaku secara berantai, menjual bubuk mercon dengan harga awal Rp 150ribu per kilogram, hingga dijual dari tangan ke tangan menjadi Rp 230ribu per kilogram.

Komentar