Terduga Kasus Beras Oplosan Bebas, Polres Sumenep “Tetap Lanjut Proses Hukumnya”

Spread the love

News Satu, Sumenep, Rabu 20 Mei 2020- Kasus dugaan pengoplosan beras yang dilakukan oleh inisial L pemilik gudang  UD Yudhatama Art jl. Merpati 3A, Pamolokan, Sumenep, berhasil diungkap oleh Kepolisian Sektor (Polres) Sumenep, Madura, Jawa Timur. Namun, entah apa gerangan, tersangka L kini sudah bebas dan bisa menghirup udara segar kembali.

Diketahui, kasus pengoplosan beras itu merupakan kasus perdana di Kabupaten berjuluk Kota Keris ini, dan berhasil diusut tuntas oleh pihak Polres Sumenep setelah kurang lebih 5 tahun beroperasi.

Kasubbag Humas Polres Sumenep AKP. Widiarti menjelaskan bahwa, tersangka dibebaskan karena sudah selesai menjalani masa hukuman selama 60 hari.

“Penanganan kasus beras oplos tetap berlanjut, namun karena sudah habis masa penahanan maka tersangka L dibebaskan demi hukum,” ungkap AKP. Widiarti Kasubbag Humas Polres Sumenep, Rabu (20/5/2020).

Baca Juga :  Ada Suara Ledakan, Polsek Giligenting Sumenep Hancur

Ia menjelaskan bahwa, pihaknya, dalam hal ini penyidik, sudah maksimal dalam melakukan proses penyidikan dalam kasus tersebut. Hal itu dibuktikan dengan Proses Gugatan Praperadilan di PN yang dimenangkan oleh pihak Polres Sumenep.

“Berkas sudah dikirim ke Pihak Kejaksaan setelah Praperadilan selesai terlaksana, dan pihak kejaksaan memberikan petunjuk P19 kepada penyidik untuk dilengkapi,” katanya.

Komentar