“Jadi Muh. Andika ini membeli bubuk mercon di Situbondo. Kemudian, dia meracik bubuk tersebut hingga tinggal pakai untuk buat petasan. Tangan pertama Muh. Andika, kemudian dibeli oleh Samsul Arifin, dan dibeli lagi oleh Surahmat sebagai pembuat petasan,”urainya.
Dari SA sebenarnya membeli 4 kilogram. Dua kilogram digunakan untuk membuat 200 petasan.
“Kalau Surahmat ini pembuat petasan, jadi hanya membeli serbuk merconnya. Dan sudah membuat 574 petasan,”jelasnya.
Sebelumnya, Polres Bondowoso menangkap Muh. Andika (40) warga desa Sukosari, Kecamatan Sukosari penjual bahan peledak jenis serbuk mercon ditangkap oleh Polres Bondowoso, Sabtu (17/5/2020). Laki-laki itu diamankan oleh polisi di pinggir jalan desa Gunung Anyar, Kecamatan Tapen, saat hendak menjual bubuk merconnya. Dari MA didapat bubuk mercon sebanyak 14,1 kilogram yang hendak dijual kepada pemesannya yang akan membuat petasan untuk perayaan Idul Fitri 1441 H. (Rokib)
Comment