News Satu, Bondowoso, Senin 29 Maret 2021- PWI Kabupaten Bondowoso turut buka suara terhadap kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik pada Sabtu (27/3/2021) malam di Surabaya sebagaimana disampaikan Pimred TEMPO.
Haryono, Ketua PWI Kabupaten Bondowoso, dalam siaran persnya menyesalka dan sangat mengutuk kejadian kekerasan yang dialami Nurhadi dalam menjalankan tugas jurnalistik.
Jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-undang, Kode Etik Jurnalistik, dan regulasi lain yang sah di mata hukum dan negara.
“Makanya kami meminta dan mendorong kepada aparat penegak hukum untuk mengusut kasus ini secara tuntas dan membawa pelakunya ke peradilan untuk mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatannya,” kata wartawan Harian Duta itu, Senin (29/3/2021).
Ia pun meminta kepada rekan-rekan wartawan dan pengelola media massa tetap mengedepankan langkah dan proses hukum serta mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Ini menyadarkan kita semua bahwa masih ada banyak hambatan di tengah menjalankan dan menegakkan kebebasan pers,” tuturnya.
Sementara itu, sepanjang tahun 2020 kasus kekerasan terhadap jurnalis mengalami peningkatan. Pada tahun 2020 terjadi 117 kasus kekerasan terhadap jurnalis. Jumlah ini meningkat drastis dibandingkan dengan tahun 2019 yang tercatat sebanyak 79 kasus. (Rokib)
Comment