BONDOWOSOHEADLINENEWSPEMERINTAHANPEMKAB BONDOWOSOREGIONAL

RKPD Ditandatangani PLT, DPRD Bondowoso Menilai Pembahasan Anggaran Tahun 2021 Cacat Prosedur

×

RKPD Ditandatangani PLT, DPRD Bondowoso Menilai Pembahasan Anggaran Tahun 2021 Cacat Prosedur

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H Tohari
Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H Tohari

News Satu, Bondowoso, Kamis 13 Agustus 2020- DPRD Bondowoso sebut Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD), yang diajukan oleh 11 OPD Pemkab setempat tidak sah. karena berkas yang diajukan, ditandatangani oleh kepala OPD yang statusnya masih Plt (pelaksana tugas).

Ketua Komisi 1 DPRD Bondowoso, H Tohari mengatakan, penyusunan Perbup juga tidak paham konsekuensi hukumnya.

“Maka untuk pembahasan APBD Tahun 2021 kami anggap cacat prosedur. Saya minta ke pimpinan untuk ditunda dulu,” tandansya, Kamis (13/8/2020).

Tohari menganggap, tidak sah, karena kewenangan pejabat Plt sangat terbatas. Salah satunya tidak bisa mengambil kebijakan, yang berkaitan dengan alokasi anggaran. DPRD akan mengembalikan berkas pengajuan ke Pemda.

“Karna Dalam penyusunan RKPD dan penyerahan KUA PPAS, seluruh pejabat Plt melanggar aturan dan melampaui wewenang, ” Jelasnya.

Karna sudah jelas,kata dia, Plt tersebut melanggar Undang-Undang nomor 30 Tahun 2014, tentang administrasi pemerintahan. Surat Edaran (SE) BKN nomor 2 Tahun 2019. Bahkan juga melanggar Perbup nomor 48 Tahun 2020.

Dalam Undang-Undang 30 Tahun 2014, di pasal 14 ayat (7). Bahwa badan dan/atau pejabat pemerintah yang memperoleh wewenang melalui mandat. Tidak berwenang mengambil keputusan atau tindakan yang bersifat strategis, yang berdampak pada perubahan status hukum pada aspek kepegawaian dan alokasi anggaran.

“Ini juga diperjelas SE BKN 2 Tahun 2019, yang dimaksud keputusan atau tindakan yang bersifat strategis. Adalah tindakan yang berdampak besar terhadap perubahan rencana strategis, dan rencana kerja pemerintah,” terangnya.

Tak hanya itu, lanju dia, bahkan dalam Perbup yang sudah ditandatangani bupati Bondowoso, di pasal 6 ayat (7) disebutkan, Plh dan Plt tidak berwenang mengambil keputusan dan/atau tindakan dalam aspek alokasi anggaran.

“Antara lain, menyusun dan membuat anggaran baru. Merubah anggaran yang ada dalam dokumen pelaksanaan anggaran (DPA. Serta tak boleh menandatangani kebijakan yang bersifat substansial yang berdampak pada status hukum pada aspek alokasi anggaran,” paparnya.

Dalam pembahasan anggaran tahun 2021, ternyata dokumen seperti RKPD ditandatangani Plt.

“Itu tidak benar, karena tak boleh Kepala OPD Plt menandatangani dokumen yang berkaitan dengan alokasi anggaran. Ini baru diketahui setelah masuk di DPRD,” tegasnya.

Ada 11 OPD di Pemkab Bondowoso yang masih dijabat Plt adalah Dinas PUPR, Dikbud, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Pertanian, RSUD Koesnadi, BKD, Bakesbangpol, Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP), Inspektorat, Dinas PPKB dan Disparpora Kabupaten Bondowoso. (Rokib)

Comment