BONDOWOSOHEADLINEHUKRIMJATIMKRIMINALNEWSNEWS SATUREGIONAL

Terjerat Judi Online, Pria Di Bondowoso Ini Rekayasa Begal Demi Tutupi Pinjaman Online

×

Terjerat Judi Online, Pria Di Bondowoso Ini Rekayasa Begal Demi Tutupi Pinjaman Online

Sebarkan artikel ini
Terjerat Judi Online, Pria Di Bondowoso Ini Rekayasa Begal Demi Tutupi Pinjaman Online
Terjerat Judi Online, Pria Di Bondowoso Ini Rekayasa Begal Demi Tutupi Pinjaman Online

Bondowoso, Rabu 6 Agustus 2025 | News Satu- Polres Bondowoso, Polda Jatim, menetapkan Galih Krisna Pratama Irawan (24), warga Desa Jebung Kidul, Kecamatan Tlogosari, sebagai tersangka dalam kasus laporan palsu pembegalan. Pria yang bekerja sebagai sekuriti di salah satu bank plat merah di Situbondo ini nekat merekayasa cerita pembegalan demi menutupi utang pinjaman online akibat kecanduan judi online (judol).

Kebohongan Galih sempat membuat geger publik setelah pesan berantai menyebar luas di media sosial dan grup percakapan. Dalam pesannya, Galih mengaku menjadi korban begal di Desa Sumberkalong, Kecamatan Wonosari, pada pukul 02.00 WIB dini hari, 1 Agustus 2025. Ia bahkan menyertakan jaket sobek seolah disabet celurit sebagai bukti.

Laporan tersebut awalnya sempat dilaporkan secara resmi ke Polsek Wonosari pukul 10.00 WIB di hari yang sama. Namun, kejanggalan mulai tercium aparat. Tim penyidik Polres Bondowoso langsung bergerak ke lokasi yang diklaim sebagai TKP, memeriksa saksi, dan menelusuri CCTV sekitar. Fakta mengejutkan pun terkuak, karena tidak ada tanda-tanda tindak kriminal seperti yang dilaporkan.

“Setelah pendalaman, diketahui bahwa sepeda motor NMAX milik pelaku sebenarnya digadaikan di wilayah Situbondo senilai Rp18 juta. Ini murni rekayasa,” ungkap Kapolres Bondowoso, AKBP Harto Agung Cahyono, Rabu (6/8/2025).

Terjebak Judi Online dan Pinjol
Dalam pengakuannya, Galih menyebut dirinya terpaksa membuat laporan palsu karena terdesak hutang pinjaman online yang sudah jatuh tempo. Uang pinjaman itu digunakannya untuk bermain judi online selama satu tahun terakhir.

“Saya bingung karena tagihan sudah jatuh tempo. Saya sendiri yang punya inisiatif buat laporan palsu dan merobek jaket pakai cutter agar terlihat meyakinkan,” ujar Galih saat rilis di Mapolres.

Jerat Hukum Menanti
Atas perbuatannya, Galih dijerat Pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara. Ia juga dijerat Pasal 45 UU ITE karena menyebarkan informasi bohong yang menyesatkan publik, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kapolres Harto menegaskan, kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak main-main dengan hukum dan tidak menyalahgunakan media sosial.

“Kami akan terus menindak tegas siapapun yang menyebarkan informasi palsu, apalagi sampai membuat laporan resmi yang direkayasa,” tegasnya. (Sugi)

Comment