News Satu, Buru, Jumat 22 November 2019- Diduga menghancurkan 4 patung hindu di Desa Grandeng, Kabupaten Buru, Maluku, Puput Riyadi alias Puput (35) ditangkap jajaran Polres Pulau Buru. Peristiwa penghancuran 4 patung di tempat peribadatan umat hindu ini, terjadi pada Senin (18/11/2019) sekitar pukul 10.30 Wita Desa Grandeng Lolong Gubah, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.
“Setelah mendapat laporan, kami langsung melakukan penyelidikan,” terang Kasubag Humas Polres Pulau Buru, Ipda Zulkifli Asri, S.IP.
Dari hasil penyelidikan, ternyata pelaku yang telah menghancurkan 4 patung di tempat peribadatan umat hindu itu, adalah Puput Riyadi alias Puput (35) asal Banyuwangi, Desa Grandeng Lolong Gubah, Kecamatan Waeapo.
“Kami langsung melakukan pengejaran dan menangkap pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku kecewa dan sakit hati karena upah rehab pura yang diteriimanya tidak sesuai dengan pekerjaan yang dilakukannya. Kemudian pelaku langsung mendatangi rumah Suroto untuk mengambil kunci rumah ibadah.
“Pelaku langsung melampiaskan kekesalannya dengan menghancurkan patung di rumah ibadah tersebut,” terangnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Buru, dan bakal dijerat dengan Pasal Pasal 156a KUHP, 406 ayat (1) KUHP Tentang Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum Dan Atau Pengrusakan.
“Ancaman hukumannya 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Sofyan)
Comment