News Satu, Bekasi, Sabtu 1 Juni 2024- Dalam upaya meningkatkan pengawasan dan menjamin kualitas serta kuantitas LPG 3 Kg, Sales Area Karawang Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat (JBB) bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Metrologi Legal dan Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) melaksanakan uji petik.
Pengecekan ini dilakukan pada dua lokasi Stasiun Pengisian dan Pengangkutan Bulk Elpiji (SPPBE) di Kota Bekasi, yaitu SPPBE Surya Alam Pratama dan SPPBE Pacific Sumber Segara. Metode yang digunakan dalam uji petik ini adalah sampling, dengan masing-masing lokasi diambil 50 tabung LPG 3 Kg untuk diuji.
Achmad Rifqi, Sales Area Manager Retail Karawang, menjelaskan bahwa hasil pengecekan bersama menunjukkan bahwa kuantitas dan kualitas tabung LPG 3 Kg sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Hasil pemeriksaan di dua lokasi SPPBE Kota Bekasi tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 31/M-DAG/PER/10/2021 tentang Barang Dalam Keadaan Terbungkus,” kata Rifqi, Sabtu (1/6/2024).
Lanjut Achmad Rifqi, kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap tabung LPG yang didistribusikan memenuhi standar kualitas dan kuantitas yang telah ditetapkan.
“Sehingga konsumen mendapatkan produk yang sesuai dengan yang mereka bayar,” tandasnya.
Rifqi berharap sinergi antara Pertamina Patra Niaga Regional JBB, UPTD Metrologi Legal, dan Hiswana Migas dapat terus ditingkatkan.
“Kami berharap kerjasama ini terus berlanjut dan semakin kuat untuk memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara, Eko Kristiawan, Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, menambahkan bahwa Pertamina Patra Niaga secara berkala melakukan pengecekan pengisian tabung elpiji serta pengawasan di SPBE dan SPPBE.
Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa LPG yang dipasarkan kepada masyarakat memiliki isi dan takaran yang tepat.
“Setiap Sales Area melakukan pengawasan pengisian tabung gas LPG di SPBE dan SPPBE secara berkala di wilayahnya masing-masing untuk memastikan bahwa tera metrologi dalam kondisi aktif,” jelas Eko.
Dengan pengawasan yang ketat, diharapkan tidak ada lagi tabung LPG yang isinya kurang dari yang seharusnya. Untuk mengantisipasi adanya residu atau sisa gas di dalam tabung LPG yang dapat mempengaruhi jumlah pengisian, pemeriksaan rutin akan terus dilakukan di setiap stasiun pengisian.
Menurutnya, ini dilakukan untuk mencegah kesalahan takaran yang dapat merugikan konsumen dan masyarakat luas.
“Pertamina Patra Niaga akan memberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin operasi kepada SPBE dan SPPBE yang tidak memenuhi ketentuan,” tegas Eko.
Langkah ini menunjukkan komitmen Pertamina Patra Niaga untuk menjaga integritas dan kepercayaan konsumen terhadap produk LPG mereka. (Yadi)