News Satu, Sampang, Selasa 7 Nopember 2017- Tindakan MH (49) salah seorang Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Sampang, Madura, Jawa Timur (Jatim) ini, benar-benar mencoreng nama baik guru. Sebab MH yang mengajar di salah satu Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Sampang ini, telah mencabuli siswanya, bahkan salah satu korban hamil dan harus digugurkan.
Perilaku bejat, MH ini terungkap setelah tiga korban melaporkan kasus tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur ke Polres Sampang. Kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan dan menangkap MH.
“Ada tiga korban yang melapor kasus ini kepada kami,” kata Kapolres Sampang, AKBP Tofik Sukendar, Selasa (7/11/2017) dalam siaran persnya ke sejumlah awak media.
Ia menerangkan, berdasarkan keterangan dari beberapa orang saksi, kasus Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan MH sudah terjadi sejak tahun 2013 dengan tempat kejadian perkara (TKP) di sebuah waduk yang berada di Desa Gulbung, Kecamatan Pangarengan, dalam kasus ini, petugas mengamankan barang bukti (BB) berupa pakaian korban.
“Kami sudah mengamankan barang bukti (BB) dan meminta keterangan dari para korban, sedangkan motif dari perilaku tindakan kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dipicu karen pelaku sering nonton video porno,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sampang, dan bakal dijerat pasa 81 subsider Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
“Hukuman minimalnya 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Mad)
Comment