HEADLINEKRIMINALNEWSREGIONAL

Curi Mobil, Bocah 14 Tahun Diamankan Polres Sumenep

×

Curi Mobil, Bocah 14 Tahun Diamankan Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Curi Mobil, Bocah 14 Tahun Diamankan Polres Sumenep
Curi Mobil, Bocah 14 Tahun Diamankan Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 6 Februari 2018- SB (14) asal Kecamatan Batang-batang, Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) diamankan Polres setempat. Sebab, bocah yang masih 14 tahun tersebut menjadi spesialis pencurian mobil. Pertama SB melakukan pencurian terhadap sebuah mobil Carry di Kelurahan Pajagalan pada pertengahan Desember 2017, dan langsung ditangkap oleh anggota Satresmob Polres Sumenep.

Namun, karena dibawah umur, anak tersebut hanya menjalani tahanan di Sel Polres Sumenep dan beberapa hari kemudian dilepas. Akan tetapi, beberapa hari mendekam di sel tahanan Polres Sumenep tidak membuat efek jera, melainkan anak yang terbilang masih dibawah umur ini malah melakukan aksi pencurian lagi.

Anak ingusan tersebut melakukan pencurian uang sebesar Rp 31 juta dan tiga (3) buah hp dari dalam mobil milik warga yang pada saat itu sedang melaksanakan sholat Jumat di Masjid Jamik Sumenep, pada akhir Januari 2018.

“Saat itu, korban sedang sholat Jumat di Masjid Jamik,” kata Kapolres Sumenep AKBP Fadillah Zulkarnaen, Selasa (6/2/2018).

Tidak hanya itu saja, lanjut Kapolres Sumenep, pelaku juga kembali melakukan aksi pencurian di depan rumah makan warung makan yang terletak di Desa Pangarangan, Kecamatan Kota Sumenep, namun aksi pelaku ini diketahui oleh si pemilik mobil dan langsung ditangkap. Kemudian pelaku diserahkan ke Polres Sumenep untuk diproses hukum.

“Saat ini tersangka yang masih dibawah umur tersebut sedang menjalani pemeriksaan dan kami melakukna pengembangan dalam kasus ini,” ujar Kapolres Sumenep.

Setelah dilakukan pengembangan, Satresmob Polres Sumenep akhirnya menangkap empat orang teman SB, yakni AM (26) dan JS (17) keduanya warga Desa Pangarangan Kecamatan Kota, BDY (51) warga Desa Pabian Kecamatan Kota, dan SB (14) warga Kecamatan Batang-batang.

“Berdasarkan keterangan tersangka tersebut, kami langsung melakukan penangkapan terhadap empat orang temannya,” terang AKPB Fadillah Zulkarnaen

Dalam kasus ini petugas Kepolisian Resort (Polres) Sumenep mengamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp. 8.600.000, tiga (3) unit hanphone, dua buah sepeda motor Yamaha RX- warna hitam dengan nomor polisi M 4643 VM dan M 6137 VS.

“Ada beberapa barang bukti (BB) yang kami amankan dari para tersangka,” tandasnya.

Akibat perbuatannya para tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Sumenep. Selain itu para tersangka akan dijerat dengan pasal yang berbeda, yakni untuk tersangka SB di jerat pasal 363 ayat (1) ke 5e yaitu tentang pencurian dengan pemberatan Diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sedangkan empat orang temannya yang berperan sebagai penadah hasil kejahatannya di jerat dengan pasal 480 ayat (1) sebagai penadah barang hasil kejahatan di ancam penjara paling lama empat tahun. (Roni)

Comment