Dinilai Ada Pelanggaran, Rekrutmen KI Sumenep Dilaporkan Ke KI Jatim

HEADLINE, NEWS, REGIONAL162 Dilihat
Spread the love

News Satu, Sumenep, Kamis 26 April 2018- Polemik Rekrutmen Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) terus bergulir dan hingga saat ini masih belum diumumkan siapa saja yang lolos dalam rekrutmen tersebut. Bahkan, Rekrutmen Komisi Informasi yang dinilai ada pelanggaran tersebut kini disengketakan ke Komisi Informasi Jawa Timur.

Dalam sidang perdana pengaduan rekrutmen Komisioner Komisi Informasi (KI) Kabupaten Sumenep, digelar di kantor KI setempat di Jl. Dr. Cipto, pada Kamis (26/4/2018) dengan dipimpin langsung oleh Majelis Komisioner Mahbub Junaidi, dan Wahyu Koncoro, serta Zulaiha sebagai anggota Majelis Komisioner.

Saat persidangan, Ketua DPRD Sumenep Herman Dali Kusuma selaku termohon tidak hadir, melainkan diwakili oleh kuasa hukumnya, Ahmad Novel. Sementara pelapor Herman Wahyudi datang seorang diri.

Baca Juga :  DPRD Sumenep Targetkan Pembahasan PAK Tuntas Bulan Ini

Ketua Mejelis Komisioner Mahbub Junaidi mengatakan pengaduan itu merupakan hal yang wajar. Karena yang pokok perkara yang dimohon tidak termasuk dalam undang-undang yang dikecualikan. Sesuai hasil pemeriksaan, perkara yang dimohon dinilai telah memenuhi unsur sehingga harus ditindaklanjuti.

“Ada empat hal syarat formil sudah memenuhi syarat. Seperti legal standing pemohon dan termohon sudah masuk, jangka waktu juga sudah memenuhi syarat,” katanya, Kamis (26/4/2018).

Namun demikian lanjut Mahbub Junaidi, Divisi Sengketa Informasi, KI Provinsi Jawa Timur antara pemohon dan termohon tidak ada perseteruan. Termohon mengaku siap untuk memberikan data sesuai yang telah dimohon oleh pemohon.

“Kami akan lakukan mediasi dulu. Kita lihat dari mediasi itu akan dituangkan dalam bentuk berita acara dan dikuatkan dalam sidang putusan,” ujarnya.

Baca Juga :  Dinas Pendidikan Sumenep Lakukan Analisis SPM

Sementara data yang dimohon kepada termohon terdapat tiga item, yakni video pelaksaan hasil fit and proper test, SPj (surat pertanggungjawaban) penggunaan anggaran pelaksanaan hasil fit and proper test, dan hasil fit and proper test berupa skoring.

Ia mengatakan, pelaksaan fit and proper test harus melampirkan skoring.

“Sesuai Perki Nomor 4 Tahun 2016, itu memang harus ada skoring,” tandasnya.

Namun, saat ditanya apakah putusan KI akan membatalkan proses sejak awal, pihaknya belum bisa memastikan.

“Itu sudah bukan domain kami untuk menjawab itu. Tapi yang pasti harus ada sanksi apabila ada aturan yang dilanggar,” pungkasnya. (red)

Komentar