HEADLINENARKOBANEWSREGIONAL

Edarkan Narkoba, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Sumenep

×

Edarkan Narkoba, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Sumenep

Sebarkan artikel ini
Edarkan Narkoba, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Sumenep
Edarkan Narkoba, Dua Warga Sampang Ditangkap Polres Sumenep

News Satu, Sumenep, Selasa 16 Januari 2018- Diduga edarkan narkoba jenis sabu-sabu, dua warga Sampang diamankan Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), yakni berinisial JY (42) dan MH (41) warga Desa Sokobanah Daya, Sampang. Terungkapnya peredaran sabu-sabu ini berawal dari informasi masyarakat, jika kedua tersangka akan melakukan transaksi di Kecamatan Talango, Pulau Poteran, Sumenep.

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung mendatangi lokasi. Akan tetapi kedua tersangka gagal melakukan transaksi dengan calon pembelinya tersebut, sehingga kembali ke wilayah kota. Mengatahui hal itu, Polisi langsung melakukan pengejaran, dan pada saat melintas di Jl. Yos Sudarso, Desa Pabian, Kecamatan Kota, mobil tersangka diberhentikan.

“Saat melintas di Desa Pabian, kami berhentikan mobil yang dikendarai tersangka,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Mukit, Selasa (16/1/2018).

Setelah berhasil diberhentikan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan mobil dengan nomor polisi M 1677 NB. Alhasil petugas menemukan barang bukti (BB) dua buah celurit, satu kantong plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu-sabu kurang lebih 3,42 gram.

“Tersangka langsung kami amankan ke Polres Sumenep, dan mereka masih dalam proses pemeriksaaan” ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Subsider Pasal 132 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. (Roni)

Comment