Jakarta, Jumat 26 September 2025 | News Satu- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersiap menerbitkan Sprindik Umum untuk menjerat para tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) periode 2016-2020. Program yang seharusnya menyelamatkan ibu hamil dan balita dari stunting ini justru diduga dijadikan ajang bancakan.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan penggunaan sprindik umum dilakukan untuk menghindari celah hukum yang bisa dimanfaatkan tersangka.
“Rencananya sprindik umum, karena di beberapa perkara kita digugat praperadilan. Dengan sprindik umum, penyidik bisa memperdalam perbuatan masing-masing tersangka,” kata Asep, Jumat (26/9/2025).
KPK menemukan indikasi pengurangan kandungan gizi dalam produk biskuit PMT, termasuk premix berupa vitamin dan mineral yang seharusnya penting untuk ibu hamil dan anak. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut perkara masih dalam tahap penyelidikan.
“Perkara ini belum naik ke penyidikan. Informasinya, satu pihak berinisial MG dari perusahaan farmasi sudah dimintai keterangan,” ujarnya (22/7/2025).
Sementara itu, Kemenkes menegaskan menghormati proses hukum.
“Dugaan korupsi terjadi pada periode 2016-2020, sebelum kepemimpinan Menteri Budi Gunadi Sadikin. Kami menyerahkan sepenuhnya ke KPK,” tegas Kepala Biro Komunikasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut program nasional percepatan penurunan stunting yang menyangkut masa depan generasi bangsa. (Den)
Comment