News Satu, Jakarta, Selasa 11 April 2023- Abraham Samad, Mantan Ketua KPK periode 2011-2015 Abraham Samad, menilai Ketua KPK Firli Bahuri dinilai tidak hanya melanggar etik atau pelanggaran perilaku.
Menurut Abraham Samad, ramainya di media sosial maupun media mainstream terkait dengan adanya dugaan pembocoran dokumen penyelidikan di Kementerian ESDM oleh Ketua KPP Firli Bahuri selaku Ketua KPK.
“Jika saja benar dokumen di atas ditemukan oleh penyelidik KPK di ruang kerja kepala biro hukum Kementerian ESDM yang diperoleh dari Menteri ESDM Arifin Arifin Tasrif yang diperoleh dari Firli Bahuri selaku ketua KPK,” katanya, Selasa (11/4/2023).
Oleh karena itu, lanjut Abraham Samad, Ketua KPK Firli Bahuri bukan hanya sekedar pihak yang melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran perilaku. Melainkan juga harus dijadikan tersangka.
“Maka dalam konteks seperti itu maka Firli sebagai Ketua KPK sudah sangat dapat diduga kuat sebagai tersangka, bukan lagi sebagai pihak yang sekedar melakukan pelanggaran etik atau pelanggaran prilaku,” tandasnya.
Mantan Ketua KPK Periode 2011-2015 ini, pemberantasan korupsi yang tengah dilakukan secara gencar, bisa dikatakan sudah dikorupsi oleh pimpinan KPK Firli Bahuri.
Terdapat empat Undang-Undang (UU) yang dapat digunakan untuk menjerat atau menyatakan Firli Bahuri diduga kuat sebagai tersangka dalam kasus pembocoran dokumen.
“Empat UU tersebut yakni, Pasal 36 juncto Pasal 65 UU Komisi Pemberantasan Korupsi, Pasal 21 UU Tindak Pidana Korupsi, Pasal 112 KUHP yang mengatur mengenai tindak pidana membocorkan surat dan keterangan rahasia untuk kepentingan Negara dan Pasal 54 Juncto Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik,” tukasnya.
Abraham Samad menilai, upaya pembocoran dokumen rahasia penyelidikan dugaan korupsi di ESDM memang sengaja dibocorkan agar pihak yang tengah diperiksa KPK dapat mengcounter atau mengantisipasi arah dari pemeriksaan KPK nantinya.
“Sekaligus pembocoran ini sebenarnya dapat berdampak merintangi proses pemeriksaan yang tengah dilakukan KPK apalagi dokumen tersebut ditemukan oleh tim penindakan KPK di ruang kepala biro hukum saat melakukan penggeledahan di kantor Kementerian ESDM, pada Senin, 27 Maret 2023,” pungkasnya.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara Penindakan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku, pihaknya menghargai sejumlah pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran etik ke Dewas.
Menurutnya, sesuai tugas pokoknya, Dewas KPK akan menindaklanjuti laporan itu dengan profesional sesuai standar operasional prosedur (SOP) dan tidak terpengaruh oleh pihak mana pun.
“Kami tentu sangat menghargai beberapa pihak yang melaporkan dinamika dan isu dugaan kebocoran dokumen kepada Dewas,” pungkasnya. (Den)
Komentar