News Satu, Halo Polisi, Sumenep, Jumat 19 Mei 2017- Ribuan pengendara di Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), terjaring razia Patuh Semeru 2017 yang digelar Polres setempat. Rata-rata pengendara harus diberikan sanksi tilang, karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
Berdasarkan data di Satlantas Polres Sumenep, selama sepuluh (10) hari menggelar operasi Patuh Semeru 2017, ada sekitar 3.401 pengendara yang terpaksa diberi sanksi tilang, dengan rincian PNS 168 orang, swasta 1711, pelajar/mahasiswa 1.112, pengemudi 142, pengemudi 142 dan lain – lain sebanyak 268 orang.
“Total pelanggar mencapai 3.401 pengendara, dan pelanggaran lalu lintas ini didominasi oleh pelajar/mahasiswa yang mencapai 1.112 pengendara,” terang Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Jumat (19/5/2017).
Lanjut mantan Kapolsek Gili Genting ini, pelanggaran yang dilakukan oleh para pengendara ini, rata-rata mereka tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor. Sedangkan untuk pengendara roda empat, rata-rata tidak memakai sabuk pengaman, padahal pemakaian sabuk pengaman sangat penting bagi para pengemudi roda empat saat berkendara.
“Pengemudi roda empat rata-rata pelanggaran yang mereka lakukan adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi,” ujarnya.
Oleh karena itu, pihaknya menghimbau kepada masyarakat baik pengemudi roda dua maupun roda empat untuk selalu membawa surat-surat kelengkapan kendaraan bermotornya. Sedangkan bagi pengendara roda dua selalu menggunakan helm standart, dan pengemudi roda empat pakailah sabuk pengaman demi keselamat saat mengemudi.
“Selain haru membawa surat-surat kendaraan bermotor baik SIM maupun STNK, kami himbau agar para pengendara selalu mengutamakan keselamatan dan mematuhi peraturan lalu lintas,” pungkasnya. (Roni)
Comment