CILACAPHEADLINEJATENGNARKOBANEWSREGIONAL

Polres Cilacap Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan

×

Polres Cilacap Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
Polres Cilacap Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan
Polres Cilacap Bongkar Jaringan Narkoba Lapas Nusakambangan

News Satu, Cilacap, Jumat 27 Oktober 2017- Berantas peredaran narkoba terus dilakukan Polri, terbukti Polres Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), berhasil mengungkap peredaran jaringan narkoba Lapangan Pemasyarakat (Lapas) Nusakambangan.

Terungkapnya peredaran narkoba jaringan Lapas Nusakambangan ini, berawal dari informasi masyarakat. Menindaklanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap AMD warga Jl. Menur, Kecamatan Cilacap Selatan.

“Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan 21 paket narkoba jenis sabu-sabu,” kata Kapolres Cilacap, AKBP Djoko Julianto, melalui Wakapolres, Kompol Harry Ardianto, Jumat (27/10/2017).

Selain mengamankan 21 paket sabu siap edar, sambung Wakapolres Cilacap, petugas juga mengamankan 3 unit handphone, timbangan digital, alat penghisap, uang tunai Rp 1,6 juta, serta beberapa buku tabungan.

“Awalnya kami hanya menemukan 2 paket kecil sabu-sabu, tapi setelah petugas dari Satreskoba melakukan penggeledahan terhadap rumah tersangka, kembali menemukan 19 paket sabu-sabu siap edar,” ungkapnya.

Tersangka beserta barang buktinya langsung diamankan ke Polres Cilacap. Kemudian setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap kasus peredaran narkoba ini, ternyata tersangka merupakan jaringan dari seorang bandar narkoba yang berada di Kabupaten Temanggung.

“Setelah kami kembangkan kasus ini, ternyata tersangka dikendalikan oleh salah seorang penghuni Lapas Nusakambangan yang tidak lain saudara kandungnya,” terang Wakapolres Cilacap.

Tersangka (AMD) mengaku mendapatkan perintah dari saudaranya yang berada di Lapas Nusakambangan tersebut untuk mengambil sabu-sabu di Temanggung, kemudian barang haram ini dikemas menjadi ukuran kecil dengan seharga Rp 600 ribu. Sedangkan untuk ukuran besar, sabu-sabu tersebut dijual seharag Rp 1.600.000,-.

“Setiap gramnya tersangka mengaku mendapatkan Rp 500 ribu,” tandasnya.

Akibat perbuatannya tersangka harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Cilacap, dan bakal dijerat 114 ayat (2) dan subsider pasal 112 ayat (2) Undang-undang nomor 35 tahun tahun 2009.

“Ya ancaman hukumannya paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (RN1)

Comment