HEADLINENARKOBANEWSREGIONALTAPAL KUDA

Polres Kota Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba Di Rutan

×

Polres Kota Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba Di Rutan

Sebarkan artikel ini
Polres Kota Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba Di Rutan
Polres Kota Probolinggo Bongkar Peredaran Narkoba Di Rutan

News Satu, Probolinggo, Kamis 23 Agustus 2018- Polres Kota Proboliggo, Jawa Timur (Jatim), terus memerangi peredaran narkoba. Terbukti Polres Kota Probolinggo berhasil membongkar peredaran narkoba di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB. Dalam penggrebekan tersebut petugas berhasil mengamankan 3 orang tersangka yang diduga mengkonsumsi narkoba.

“Dalam kejadian ini, kami amankan tiga orang penghuni rutan yang diduga kuat mengkonsumsi narkoba,” kata Kapolres Kota Probolinggo, AKBP Alfian Nurizal, Kamis (23/8/2018).

Ketiga tersangka yaknni, Wahyudi (39) warga Dukuh Pakis Kecamatan Sawahan, Kota Surabaya,Anton Adi Laksana (20) kelurahan Kanigaran, Kecamatan Kanigaran, Kota Probolinggo, Nurhalim (20) Desa Tamansari kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo. Ketiganya kedapatan mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu-sabu dan ineks, dan selain itu petugas mengamankan 2 paket sabu 1,48gram,1,32gram dan 10 butir ektasi.

“Tersangka beserta barang buktinya langsung kami amankan ke Polresta untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terangnya.

Modus peredaran narkoba dalam Rutan Kelas IIB Kota Probolinggo ini, diselundupkan dari makanan yang dikirimkan oleh keluarga tersangka. Setelah dilakukan penggeledahan terhadap makanan tersebut terdapat Sabu-sabu dan ekstasi.

“Penyelundupan narkoba tersebut melalui makanan dan ditaruh dalam ikan mujair. Kemudian petugas menggeledah makanan dan ikan mujair tersebut, serta menemukan Sabu-sabu dan ekstasi,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kedua tersangka terancam di jerat Pasal 112 undang- undang nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman 4 sampai 12 tahun penjara. (Bambang)

Comment