News Satu, Mojokerto, Sabtu 23 Juni 2018- Hati-hati bagi masyarakat saat membeli mie instant, sebab Polres Mojokerto, Jawa Timur (Jatim) berhasil mengungkap peredaran mie instan oplosan kadaluwarsa dengan menggrebek sebuah Pabrik Pengoplos Mie Instant Kadaluwarsa di Desa Kembangsari, Kecamatan Ngoro.
Dalam kasus ini, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial S (38) Desa Watesnegoro, Kecamatan Ngoro yang merupakan pemilik dari Pabrik UD Barokah dan beberapa barang bukti (BB) berupa mie instant yang sudah kadaluwarsa untuk di oplos.
“Kami amankan pemilik pabrik UD Barokah,” terang Kapolres Mojokerto, AKBP Leonardus Simarmata S.Sos S.I.K MH, Sabtu (23/6/2018).
Pelaku memproduksi dan menjual mie instant kering kadaluarsa dari berbagai merk untuk dikemas kembali. Kemudian diberi dari label super mie instant cap Bunga Trompet dengan mencantumkan data kadaluarsa yang baru dan menggunakan ijin edar P.IRT 20636710400066 bukan milik tersangka.
“Mie instan oplosan yang sudah kadaluwarsa tersebut langsung di pasarkan,” terangnya.
Akibat perbuatannya, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Mojokerto dan bakal dijerat Pasal 135 Jo Pasal 71 ayat 2 atau Pasal 136 huruf b Jo Pasal 75 ayat 1 atau Pasal 142 Jo Pasal 91 ayat 1 UU RI No. 18 Th. 2012 tentang Pangan.
“Ancaman pidananya kurungan selama 2 tahun atau denda sebesar Rp. 4 Milyar,” pungkasnya. (Salim)
Comment