News Satu, Lampung Utara, Kamis 14 Juni 2018- Polres Lampung Utara (Lamut), Provinsi Lampung, berhasil mengamankan spesialis pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) berinisial S (20) warga Desa Tanjung Raja. Tertangkapnya tersangka S berawal dari aksinya yang merampas sepeda motor milik Rahmat Hidayat (19) warga Desa Sinar Mulya, Kecamatan Tanjung Raja.
Pada saat itu saat korban yang hendak pulang kerumah, pada saat di jalan Desa Sinar mulya tiba -tiba korban di hadang pelaku yang memakai hlem dengan menggunakan senjata tajam jenis golok. Karna takut korban lari meninggalkan motornya, melihat sepeda motor korban di bawa pelaku, korban menjerit minta tolong.
“Pada saat mengambil sepeda motor, ada perlawanan dari korban, kemudian berteriak minta tolong kepada masyarakat. kemudian masyarakat membantu dan juga menginformasikan kepada anggota yang sedang patroli,” terang Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP H. Syahrial, M.H, Kamis (14/6/2018).
Petugas Kepolisian langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka S dan akhirnya tersangka berhasil diamankan di Desa Tanjung Raja. Tersangka beserta barang buktinya berupa satu (1) buah golok dan satu (1) unit sepeda motor Suzuki milik korban langsung diamankan ke Polres.
“Saat ini pelaku sedang menjalani pemeriksaan diruang penyidik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya pelaku bakal dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara 9 tahun. (Fahri)
Comment