News Satu, Ogan Komering Ilir, Selasa 21 Februari 2023- Polres Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Peristiwa M Iskak bin Burhan (56) yang merupakan seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS Guru) dan tercatat sebagai warga desa Terate, kecamatan SP Padang, kabupaten OKI terjadi di desa Kijang Ulu, kecamatan Kayuagung, pada Selasa (14/2/2023) sekira pukul 17.30 WIB.
Korban ditemukan tewas di dalam kamar mandi dengan posisi tangan terikat tali, dan mulut di sumbat dengan handuk, serta luka sayatan di leher bagian kiri dan kanan.
“Sebelum kejadian pada hari Selasa (14/2/2023) sekira pukul 13.00 WIB, korban sempat berpamitan untuk pergi ketempat terapi Happy Dream di Kayuagung,” terang Kapolres OKI AKBP Dili Yanto S.Ik., SH., MH, Selasa (21/2/2023).
Lanjut Kapolres OKI, AKBP Dili Yanto, sekira pukul 16.00 WIB istri korban menghubungi melalui handphone, Namun handphone korban tidak aktif. Sekira pukul 19.30 WIB, istri korban kembali menghubungi handphone korban, namun masih tidak aktif.
Tak lama kemudian, sekira pukul 21.30 WIB, istri korban bersama keluarganya mencari korban di salah satu rumah korban yang berada di desa Kijang Ulu kecamatan Kayuagung kabupaten OKI. Setibanya dirumah, didapati korban ditemukan dalam keadaan sudah tak bernyawa lagi dengan posisi tangan terikat tali, mulut di sumbat dengan handuk serta luka sayatan di leher bagian kiri dan kanan.
“Pinggang serta tangan patah tewas di dalam kamar mandi yang sempat viral dengan posisi tangan terikat tali, mulut di sumbat dengan handuk serta luka sayatan di leher bagian kiri dan kanan,” tandasnya.
Team Opsnal Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKI Pada hari Senin (20/2/2023) sekira pukul 04.00 WIB mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yang telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Pelaku yang masih dibawah umur dan berstatus sebagai pelajar di kabupaten Ogan Ilir berjumlah 3 orang, yakni L (15), R (17), dan A (17) berhasil dibekuk dan sekarang sudah diamankan berserta alat bukti ke Polres OKI.
Barang Bukti (BB) yang diamankan, berupa 1 (satu) bilah pisau, 1 (satu) buah gunting, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Mio J warna merah, potongan tali TALI, 1 (satu) buah kasur warna merah, 1 (satu) helai handuk warna merah, 1 (satu) helai kain selimut warna biru.
Kemudian, 1 (satu) helai kain panjang warna coklat, 1 (satu) helai baju kaos oblong lengan pendek warna abu-abu milik pelaku RK, 1 (satu) helai celana panjang milik korban, 1 (satu) helai baju milik korban, (satu) pasang sandal warna biru milik pelaku RK, 1 (satu) unit handphone samsung milik korban, dan 1 (satu) buah jeriken warna putih, serta 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang.
“Saat dibekuk ke 3 pelaku tidak melakukan perlawanan,” tukasnya.
Adapun, motif ketiga pelaku melakukan pembunuhan karena ingin mengambil harta benda milik korban berupa sebuah motor dan handphone.
“Setelah ditangkap, pelaku mengakui perbuatannya dan menunjukkan barang bukti milik korban berupa satu unit handphone merek Samsung. Pelaku R ini juga menyebut aksi yang dilakukannya tidak sendirian melainkan bersama – sama dengan pelaku L, dan A,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, ketiga pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan dikenakan pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat (3) KUHP. Dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati. (Hasan)