HEADLINENEWSPEMERINTAH DESAREGIONAL

Rangkap Jabatan, Empat Pendamping Desa Di Sumenep Dipecat

×

Rangkap Jabatan, Empat Pendamping Desa Di Sumenep Dipecat

Sebarkan artikel ini
Rangkap Jabatan, Empat Pendamping Desa Di Sumenep Dipecat
Rangkap Jabatan, Empat Pendamping Desa Di Sumenep Dipecat

News Satu, Sumenep, Selasa 23 Januari 2018- Sebanyak empat pendamping Desa di Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, dibebas tugaskan dari profesinya sebagai pendamping di bawah naungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT). Pasalnya, empat pendamping tersebut diketahui tengah rangkap jabatan sebagai penyelenggara maupun pengawas Pemilihan Umum.

Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep, R Abd Rahman, mengungkapkan, nama-nama pendamping yang rangkap jabatan tersebut sudah tidak tercantum dalam Surat Perintah Tugas (SPT) terbaru. Namun, pihaknya tidak menyebutkan identitas pendamping yang telah dibebas tugaskan tersebut.

“Sudah, tidak diperpanjang lagi,” kata Pendamping Ahli (PA) Kabupaten Sumenep, R Abd Rahman, Senin (23/1/2018).

Menurutnya, keempat pendamping lebih memilih sebagai PPK dan Panwaslu tingkat Kecamatan dari pada menjadi tenaga pendamping. Keempat pendamping tersebut tersebar di tiga kecamatan, yakni Kecamatan Lenteng, Kecamatan Ambunten dan Kecamatan Batuputih.

“Mereka sudah tidak masuk dalam SPT yang baru,” ujarnya.

Sementara, ketika disinggung tentang mikanisme pergantian, Rahman menjelaskan akan dilakukan seleksi ulang. Namun, kepastian waktu seleksi menunggu jadwal dari pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Mikanisme (rekrutmen) nunggu dari Provinsi, apakah ada perekrutan atau tidak. Tapi yang jelas akan ada testesan seperti awal,” pungkasnya.

Berdasarkan surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Konsultan Pendamping Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Nomor 056/KPW-IV-JATIM/X/2017, tentang Larangan rangkap jabatan TPPMD dengan penyelenggara pemilu, PPK, Panwascam, PPS, dan PPL. (Ozi)

Comment