News Satu, Halo Polisi, Situbondo, Selasa 16 Mei 2017- Ratusan pengendara diberi sanksi tilang oleh Satlantas Polres Situbondo, Jawa Timur (Jatim), para pengendara tersebut terjaring dalam operasi patuh semeru 2017 yang digelar oleh Satlantas Polres Situbondo, karena tidak membawa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor.
“Sejak hari Sabtu (13/5/2017) hingga Senin (15/5/2017) ada sekitar 132 pengendara yang diberi sanksi tilang, karena tidak membawa surat-surat kendaraan bermotor,” kata Kanit Patroli Satlantas Polres Situbondo, Iptu Suhadak, Selasa (16/5/2017).
Dalam razia ini, petugas melakukan pemeriksaan terhadapa kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor, seperti SIM dan STNK dan kelengkapan kendaraan bermotor. Kegiatan tersebut dilakukan untuk menjaga harkamtibmas penegakan hukum yang dilakukan secara preemtif dan preventif serta pemeriksaan secara selektif terhadap pengendara dan kendaraan bermotor sehingga terwujud kamseltibcar lantas di wilayah hukum Polres Situbondo
“Semua kelengkapan surat-surat kendaraan bermotor diperiksa,” ujarnya.
Bagi para pengendara yang dikenakan sanksi tilang, bisa melakukan pembayaran denda melalui Bank. Selain itu pengendara juga harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Situbondo.
“Para pengendara harus mengikuti sidang di Pengadilan Negeri Situbondo, atau membayar denda di Bank, kemudian menunjukkan bukti transfernya dan surat-surat yang ditahan akan langsung diberikan,” Pungkasnya. (Rokib)
Comment