News Satu, Sumenep, Senin 28 Agustus 2017- Gara-gara meminta tanah waris namun tidak langsung ditanggapi oleh orang tuanya, Kamaruddin (22), warga Dusun Pasar, Desa Pandeman, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim), tega akan meracuni orang tuanya menggunakan potasuim yang dicampur kedalam minuman coca cola, Senin (28/8/2017).
Namun, usaha tersebut gagal karena minuman yang sudah dicampur racun tersebut tidak diminum oleh orang tuanya, malah disuguhkan kepada tiga orang tamu yang datang berkunjung. Akibatnya, tiga orang tamu tersebut yakni Dahud (59), warga Dusun Batunorguk, Desa Pandeman, meninggal dunia, Mahaji (63), warga Desa Sabuntan mengalami kritis dan Mahran (67) “Desa Pandeman, mendapat perawatan di rumah sakit.
“Orang tua pelaku menyuguhkan minuman yang mengandung racun tersebut kepada korban yang datang berkunjung,” kata Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Suwardi, Senin (28/8/2017).
Kejadian tersebut bermula saat pelaku meminta tanah warisan kepada ayah ibunya, yakni Misnari dan Surati beberapa waktu lalu. Namun, permintaan tersebut hanya disanggupi atau dijanjikan oleh orang tuanya. Merasa permintaannya tak kunjung diwujudkan, pelaku mempunyai rencana untuk membunuh ibu dan bapaknya tersebut dengan cara diracun.
Pelaku kemudian membeli minuman coca cola dan mencampur dengan potasium. Minuman tersebut kemudian ditaruh di atas meja makan dengan asumsi akan diminum oleh orang tuanya.
Namun berhubung ada tamu yang datang bermain, minuman yang telah dicampuri racun tersebut dijadikan suguhan untuk diminum. Akibatnya, Dahud keracunan dan meninggal dunia di rumah sakit, Manhaji keracunan dalam keadaan kritis dan Mahran masih dalam keadaan sadar.
“Mahran masih sadar karena cairan beracun yang diminumnya masih sempat dimuntahkan,” ujar Suwardi.
Atas perbuatannya tersebut, pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek setempat untuk menjalani proses pemeriksaan. Sementara barang bukti yang berhasil diamankan berupa sisa minuman di botol coca cola yang dicampur potasium, dua gelas kaca masih utuh, satu gelas kaca dalam kondisi pecah dan butiran potasium yang ditemukan dokter di mulut korban.
“Pelaku diancam dengan pasal 340 Subs 338 Subs 351 ayat (3), ayat (4) KUHP,” pungkas Suwardi. (Ozi)