News Satu, Pamekasan, Kamis 15 Juni 2017- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Republik Indonesia (RI) nomor 17 tahun 2017. Penerimaan Peserta Didik Baru (PPD) tingkat SMP di Pamekasan, Madura, Jawa Timur (Jatim) hanya dijatah 30 persen, sedangkan 70 persen merupakan khusus bagi pendaftar reguler.
“Misalnya pagu sekolah 100 siswa, maka 30 persen dari siswa berprestasi, dan 70 persen dari pendaftar reguler,” terang Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Pamekasan Mohammad Tarsun, Kamis (15/6/2017).
Ia mengatakan, proses PPDB Unggulan berprestasi memang selesai digelar, akantetapi tidak semua SMP yang ada di Kabupaten Gerbang Salam ini menerapkan sistem tersebut.
“Jalur siswa berprestasi memang sudah selesai dilakukan oleh SMP Negeri, namun demikian tidak semuanya melakukan PPDB-UB,” ujarnya.
Ia menambahkan, sesuai dengan aturan yang berlaku setiap sekolah maksimal menerima siswa baru sebanyak 11 kelas dengan jumlah 32 siswa setiap kelasnya. Akan tetapi selama ini setiap sekolah hanya 10 kelas, itupun baru di SMP Negeri 1 Pamekasan.
“Aturannya memang harus 11 kelas setiap sekolah, akan tetapi di Pamekasan hanya 10 kelas saja maksimalnya, itupun hanya SMP Negeri 1,” pungkasnya. (lim)
Comment