News Satu, Sumenep, Jumat 26 Januari 2018- Sejumlah lokasi wisata yang dikelola Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, Madura, Jawa Timur (Jatim) belum mengantongi Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), seperti pantai Lombang dan Slopeng, terus menjadi perbincangan dikalangan aktivis dan sejumlah elemen masyarakat, karena pada tahun 2018, Pemerintah Daerah mencanangkan program Visit atau tahun kunjungan wisata.
Menanggapi hal itu, Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep langsung memberikan alasan belum adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) terhadap sejumlah wisata tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata, Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Sumenep, Sufiyanto mengatakan, belum adanya Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), karena pihaknya mengalami beberapa kendala dalam kepengurusannya. Diantaranya harus ada sertifika lahan dan pengukuran ulang terhadap lahan wisata tersebut.
“Pengurusan TDUP wisata yang dikelola pemerintah Daerah tidak semudah, seperti wisata yang dikelola swasta, karena harus ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi,” ujarnya, Jumat (26/1/2018).
Ia mengatakan, selama ini pihaknya terus berupaya mengurus Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP). Akan tetapi selalu ada kendala pada saat mengurus ijin ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sumenep, yakni masih kurangnya persyaratan dan adanya pengukuran ulang terhadap lokasi lahan tersebut, akibatnya hingga saat ini sejumlah lokasi wisata tersebut belum mengantongi TDUP.
“Saya sudah mengurus TDUP ke DPMPT Sumenep, dan semoga pada tahun ini bisa selesai,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPT) Sumenep, Abd. Majid membenarkan persoalan objek wisata yang dikelola Pemkab belum mengantongi TDUP. Namun pada tahun 2018, Disbudparpora sudah mengambil formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) untuk wisata Lombang dan Slopeng.
“Memang benar wisata Lombang dan Slopeng belum megantongi TDUP, dan ini baru diurus oleh Disparbudpora Sumenep perijinannya,” terangnya kepada newssatu.com.
Namun demikian, meski sudah mengambil formulir Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) ada beberapa kendala yang dihadapi oleh Pemerintah Daerah, yakni masalah lahan dari lokasi wisata itu sendiri.
“Sudah ambil Formulir TDUP untuk Pantai Slopeng dan Lombang ke kami, akan tetapi ijin tersebut tidak bisa dikeluarkan selama Legalitas lahan dari wisata itu sendiri belum jelas,” ungkapnya.
Ia mengatakan, untuk wisata pantai Gili Labak sama sekali tidak ada yang mengurus perijinannya. Hal itu terjadi karena tidak ada yang mengelola Pantai wisata Gili Labak tersebut, padahal Gili Labak, Kecamatan Talango, yang dikenal dengan keindahan bawah laut dan snorclingnya.
Selain itu, Pulau Oksigen yang saat ini menjadi ikon Indonesia yang dijadikan sebagai wisata kesehatan, juga belum ada yang mengurus ijinnya. Padahal pengunjungnya sangat banyak dan para petinggi Negara juga berkunjung ke pulau yang memiliki kadar oksigen 21,5 persen tersebut.
“Sama sekali tidak ada yang mengurus perijinan, karena itu masih belum dikelola oleh Pemkab Sumenep,” akunya kepada redaksi newssatu.com.
Lanjut mantan Kepala Satpol PP Sumenep ini, tidak hanya Disparbudpora saja yang mengambil formulir TDUP, melainkan ada pengusaha wisata lokal yang mengambil formulir. Akan tetapi hingga saat ini belum mengembalikan formulir tersebut ke DPMPT, seperti pengusaha Pantai Sembilan, Bukit Tinggi, dan Kermata.
“Untuk wisata yang dikelola swasta yang lengkap ijinnya baru Tectona yang saat ini menjadi wisata edukasi, sedangkan lainnya masih belum mengembalikan formulir TDUP-nya tersebut,” pungkasnya. (Roni)
Comment