Terlibat Narkoba, Dua Pelajar SMA Diamankan Polres Lamut

Spread the love

News Satu, Lamut, Jumat 13 Juli 2018- Polres Lampung Utara (Lamut) terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran narkoba. Terbukti lima (5) pelaku narkoba berhasil diamankan Polres Lampung Utara, bahkan dua (2) diantaranya adalah pengedara dan dua (2) kurir, serta satu (1) pemakai narkoba jenis sabu-sabu.

Dari lima tersangka yang berhasil diamankan petugas Polres Lamut, dua (2) diantaranya merupakan pelajar di sebuah Sekolah Menengah Atas (SMA). Diketahui kelima tersangka tersebut, yakni JA (18) warga jalan Jeruk Gang Jambu Kelurahan Kelapatujuh Kecamatan Kotabumi Selatan, AS (17) warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi, keduanya merupakan siswa pelajar SMA.

Sedangkan, MD (27) warga Jalan Ahmad Akuan Kelurahan Rejosari, NM (34) warga Jalan Pelangi II Kelurahan Kota Gapura, dan SS (56) warga Dahlia Gang Sri Rejeki Kelurahan Sribasuki.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Oknum Anggota Polisi Sampang Di Vonis 5 Tahun Lebih

“Kelima (5) tersangka langsung kami amankan ke Polres untuk menjalani pemeriksaan,” kata Kapolres Lampung Utara AKBP Eka Mulyana, S.I.K melalui Kasat Narkoba Iptu Andri Gustami, S.I.K, M.H, Jumat (13/7/2018).

Selain mengamankan para tersangka, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti (BB), dari tangan JA Polisi mengamankan satu (1) paket sabu-sabu dan satu (1) bungkus kotak rokok. Sedangkan, dari tangan AS polisi menyita satu (1) paket sabu-sabu yang dikemas dalam plastik klip bewarna bening.

Selain itu dari tangan MD berhasil petugas juga berhasil mengamankan dua (2) paket sabu-sabu, satu (1) bong, pirek kaca, korek api gas, satu (1) bungkus plastik klip bewarna bening, dan satu buah jarum, serta dua buah pipet, dan centong.

Baca Juga :  Terlibat Narkoba, Anggota Polres Sumenep Dipecat

“Dilokasi kejadian kami juga berhasil mengamankan barang bukti milik NM berupa satu (1) paket sabu, sedangkan dari SS kami mengamankan delapan (8) paket sabu,” ungkapnya.

Kelima tersangka tersebut adalah hasil pengungkapan sebanyak dua kasus, pengungkapan yang pertama berawal saat tertangkapnya tersangka yang berinisial JA (pemakai, red). Kemudian Polisi melakukan pengembangan dimana JA membeli barang haram tersebut, dari hasil pengembangan petugas mengamankan seorang kurir yang berinisial AS.

Setelah dilakukan pengembangan lagi, tertangkaplah seorang pengedarnya yaitu MD dan NM selaku kurir. Pada saat itu tersangka hendak melakukan transaksi jual beli narkoba, setelah tertangkap, dilakukan pengembangan tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pengedar yaitu SS.

Baca Juga :  Polisi Tembak 2 Spesialis Curas Di Lampung Utara

“Kini kelima pelaku dan barang buktinya telah diamankan ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya.

Akibat perbuatannya kelima pelaku akan dijerat dengan pasal 111,112, 114 dan 127 UU nomor 35/2009 tentang Narkotika. (Fahri)

Komentar