EKONOMIHEADLINENEWSREGIONALTEKNOLOGI

Tinjauan Syariah Terhadap Financial Technology

×

Tinjauan Syariah Terhadap Financial Technology

Sebarkan artikel ini
Tinjauan Syariah Terhadap Financial Technology
Tinjauan Syariah Terhadap Financial Technology

News Satu, Jakarta, Kamis 30 Agustus 2018- Era teknologi merupakan sebuah era di mana kehidupan dan aktivitas manusia sudah berbasis teknologi termasuk dalam bidang keuangan atau yang sering di sebut fintech (financial technology).

National Digital Research Centre di Dublin, Irlandia mendefinisikan fintech sebagai innovation in financial services atau inovasi dalam layanan keuangan. Artikel ini dikirim oleh Dani Ramdani, salah seorang mahasiswa Sekolah Tinggi Ekonomi Islam (SEBI) pada redaksi newssatu.com, Kamis (30/8/2019).

Inovasi yang ditawarkan Fintech sangat luas, baik itu B2B (Business to Business) hingga B2C (Business to Consumer). FinTech Indonesia memiliki banyak segmen, antara lain startup pembayaran, peminjaman (lending), perencanaan keuangan (personal finance), investasi ritel, pembiayaan (crowdfunding), remitansi, dan riset keuangan.

Perkembangan pengguna FinTech di Indonesia terus berkembang, dari awalnya 7% pada tahun 2006-2007 menjadi 78% pada tahun 2017. Berdasarkan survey pada Fintech Report 2017, bahwa Konsumen Indonesia sudah semakin mengenal istilah FinTech, ditunjukkan dengan respon survei pada tahun 2017 sebesar 67.20% responden pernah mendengar istilah FinTech, dibanding tahun 2016 hanya 28.34% responden.

Jumlah perusahaan pengguna FinTech tercatat sebanyak 135-140, Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara, mengatakan berdasarkan data Statistika, total nilai transaksi FinTech di Indonesia tahun 2016 diperkirakan mencapai US$15,02 miliar atau Rp202,77 triliun dan Pada tahun 2017 total nilai transaksi di pasar FinTech diproyeksikan mencapai US$18,65 miliar atau Rp251,775 triliun.

Kemudian terkait regulasi, Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan satu peraturan, yaitu POJK No.77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi. Hal ini merupakan panduan pelaksanaan bisnis FinTech P2P. Pemerintah mengatur kegiatan usaha, pendaftaran perizinan, mitigasi risiko, pelaporan dan tata kelola sistem teknologi informasi terkait dengan P2P.

Peraturan ini berlaku untuk menjaga konsumen dan institusi keuangan. Sementara itu, Bank Indonesia juga mengeluarkan peraturan No.18/40/PBI/2016 terhadap munculya proses transaksi pembayaran. Peraturan ini mengatur pembayaran transaksi e-commerce sehingga menjadi lebih aman dan efisien.
Peraturan ini juga mengatur, memberikan izin, dan mensupervisi penerapan pelayanan pembayaran yang dilakukan oleh principal, provider, pengakusisi, clearing house, penyedia penyelesaian akhir, dan penyedia transfer dana.

Lalu bagaimana tinjauan syariah terkait FinTech, Dr Oni Sahroni MA, Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, mengatkan bahwa Produk perusahaan FinTech diperkenankan menurut syariah dengan syarat memenuhi ketentuan dalam fatwa DSN MUI tentang FinTech.

Produk FinTech ini dibolehkan menurut syariah jika memenuhi rambu-rambu, diantaranya transaksi harus menjelaskan ketentuan akad sesuai syariah, transaksi digital ini diketahui dan disepakati, dan objek usahanya halal. Begitu pula ada ijab kabul sesuai ‘urf-nya, terjadi perpindahan kepemilikan, ada perlindungan konsumen, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ada pengawasan syariah yang memastikan prinsip syariah diterapkan.

Biasanya, produk fintech yang sesuai syariah jika sudah mendapatkan sertifikat syariah dari DSN MUI. Selain itu DSN MUI juga sudah mengeluarkan fatwa No.117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah. (red-Ina)

Comment